Badan Reforma Agraria Nasional Harapan Rakyat Menyelesaikan Konflik Agraria di Masyarakat

Oleh Dr. H. Suhardi Somomoeljono, S.H., M.H. Praktisi & Akademisi

Tidak dapat dipungkiri, sejak Undang Undang Pokok Agraria (UU PA) Nomor 5 Tahun 1960 diundangkan sebagai aturan dasar hukum pertanahan di Indonesia, dalam pelaksanaannya belum memenuhi harapan dari norma-norma yang diperintahkan UUPA tersebut. Sampai saat ini, konflik agraria secara prinsip belum dapat diselesaikan secara memadai, misalnya maraknya sertifikat tanah ganda (overlapping) yang berujung sengketa, baik pidana maupun perdata.

Pada umumnya, dalam sengketa agraria, masyarakat sangat sulit memenangkan perkara ketika bersengketa melawan perusahaan atau korporasi. Misalnya terkait tumpang tindih antara tanah masyarakat dan tanah Hak Guna Usaha (HGU) milik korporasi. Baik sengketa ditempuh melalui gugatan di pengadilan maupun melalui forum cacat administrasi di internal BPN (Badan Pertanahan Nasional), pada umumnya masyarakat berada dalam posisi yang lemah.

Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria disetujui DPR RI bersama Pemerintah dalam Rapat Paripurna pada 22 September 2026, untuk selanjutnya diundangkan. Undang-undang ini antara lain dimaksudkan untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria, salah satunya melalui Surat Keputusan Badan Reforma Agraria (BRAN). Harapannya, sengketa atau konflik agraria dapat diselesaikan secara cepat, dan masyarakat tidak selalu berada dalam posisi yang lemah, sehingga dari fungsi-fungsi agraria yang spektrumnya sangat luas, keadilan yang seadil-adilnya dapat diwujudkan.

Dengan demikian, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia diharapkan dapat terwujud, dalam mengisi kemerdekaan Indonesia untuk kepentingan rakyat secara proporsional, bukan kepentingan orang perorangan atau kelompok-kelompok tertentu. Itulah makna yang sejatinya, antara lain, menjadi tujuan Indonesia Merdeka.

HUKUM & KEADILAN SOSIAL

Hukum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagai amanat Pancasila, dalam kaitannya dengan konflik agraria, hingga saat ini belum dapat memenuhi harapan masyarakat demi mewujudkan kesejahteraan ekonomi. Untuk itu, perlu terlebih dahulu diuraikan atau dijawab persoalan berikut, antara lain:

1. Mengapa konflik agraria tidak kunjung selesai dengan kelembagaan yang sudah ada;

2. Apa dasar hukum/amanat konstitusi untuk membentuk BRAN;

3. Bagaimana desain ideal BRAN sebagai harapan rakyat dalam menyelesaikan konflik agraria.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu terlebih dahulu dilihat latar belakangnya: Indonesia pada saat ini dapat dikatakan, ibaratnya, tengah mengalami darurat konflik agraria. Akar masalahnya, antara lain, adalah ketimpangan penguasaan tanah antara masyarakat dan korporasi. Sementara itu, kebijakan reforma agraria sampai saat ini dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN, yang juga berfungsi sebagai pemberi hak atas tanah, baik dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), maupun hak-hak atas tanah terkait lainnya, terutama atas permohonan korporasi.

Konflik kepentingan (conflict of interest) kerap terjadi: pemerintah atau BPN, dalam posisi ini, ibarat wasit dalam pertandingan bulu tangkis yang membawa raket, duduk di atas net, sekaligus merangkap sebagai pemain. Secara logika, jika wasit melakukan smash, mustahil lawan mainnya dapat mengembalikan smash dari sang wasit yang merangkap pemain tersebut.

Dalam keadaan seperti itulah tergambar posisi korporasi berhadapan dengan masyarakat dalam konflik agraria, sehingga pemenangnya biasanya adalah pihak korporasi. Menghadapi situasi tersebut, pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional menjadi sangat penting dan mendesak, sebagai lembaga independen pelaksana reforma agraria yang sejati.

Konflik agraria juga dapat dimaknai dalam spektrum yang luas, misalnya maraknya dana konsinyasi yang dititipkan pemerintah di pengadilan negeri sebagai akibat pembebasan tanah untuk kepentingan umum, yang secara nasional dapat mencapai angka triliunan rupiah, disebabkan konflik agraria yang nyaris tanpa berkesudahan. Kehadiran BRAN diharapkan dapat menyelesaikan masalah tersebut secara cepat, sehingga dana konsinyasi dapat dimanfaatkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Kedaruratan konflik agraria juga tampak dari fakta bahwa sejak reformasi bergulir tahun 1998 hingga saat ini, negara telah menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) kepada korporasi dengan jumlah yang sangat besar. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN saat itu, Sofyan A. Djalil, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI pada 23 Maret 2021, menyebutkan total luas lahan HGU yang dikelola perusahaan swasta tercatat 10.198.000 hektare, tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Pertanyaannya, apakah kebijakan agraria tersebut sudah mampu mengentaskan kemiskinan di daerah-daerah di seluruh Nusantara, dan apakah telah terjadi pertumbuhan ekonomi masyarakat secara signifikan sehingga mampu mengangkat kesejahteraan warga negara. Jika jawabannya belum terwujud, maka BRAN harus dapat mengatasinya sebagai persoalan konflik agraria, antara lain dengan menelusuri apakah ketentuan 20% plasma masyarakat dalam HGU telah dilaksanakan oleh korporasi pemegang mandat HGU, khususnya dalam proyek perkebunan kelapa sawit.

LANDASAN KONSTITUSIONAL

Landasan konstitusional reforma agraria adalah Pasal 33 ayat (3) UUD 1945: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Landasan lainnya adalah TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, serta UUPA No. 5 Tahun 1960 yang memuat asas fungsi sosial tanah, landreform, dan larangan tanah terlantar.

TAP MPR IX/2001 Pasal 6 secara tegas menugaskan DPR bersama Presiden untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembaruan agraria, termasuk penguatan kelembagaan pelaksananya; amanat inilah yang selama ini belum sepenuhnya dilaksanakan, karena fungsinya justru dijalankan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional).

Upaya percepatan sempat ditempuh melalui Perpres No. 62/2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, dengan target 9 (sembilan) juta hektare, namun realisasinya tidak tercapai, antara lain karena lemahnya kelembagaan yang ada. Di sisi lain, Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 tentang Hutan Adat memerintahkan negara mengakui keberadaan hutan adat, namun pelaksananya tidak ada.

Kegagalan kelembagaan saat ini terjadi karena Kementerian ATR/BPN memiliki peran yang saling bertabrakan, yaitu berperan sekaligus sebagai pemberi izin dan pelaksana reforma. Akibatnya, konflik yang terjadi hampir di seluruh wilayah negara sulit diselesaikan dengan tuntas, sehingga menyisakan persoalan konflik agraria yang sangat besar.

KONSEP BRAN

Secara umum, berdasarkan UU Reforma Agraria, konsep Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dapat diuraikan sebagai berikut: BRAN adalah lembaga negara independen, setingkat komisi negara, langsung di bawah Presiden, bertugas melaksanakan reforma agraria sejati, yaitu redistribusi tanah, legalisasi aset, dan penyelesaian konflik agraria.

Belajar dari negara lain, di Brazil, INCRA (National Institute for Colonization and Agrarian Reform) telah mengalokasikan puluhan juta hektare tanah kepada lebih dari sejuta keluarga sejak dibentuk pada 1988. Di Filipina, DAR (Department of Agrarian Reform) berfungsi khusus menangani konflik agraria. Indonesia membutuhkan BRAN karena lembaga yang ada saat ini dapat dianggap telah gagal melaksanakan program reforma agraria secara tuntas.

Desain kewenangan BRAN, sebagai gambaran awal, dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Kewenangan memutus terjadinya konflik agraria;

2. Berwenang memutus sengketa HGU, HGB, dan tanah adat, seperti layaknya pengadilan agraria;

3. Kewenangan eksekusi;

4. Berwenang mencabut HGU terlantar tanpa melalui PTUN;

5. Kewenangan redistribusi, yaitu tanah hasil cabutan HGU sebagai “bank tanah versi rakyat” dapat langsung dibagikan kepada petani penggarap;

6. Kewenangan perlindungan, yaitu melindungi petani dari kriminalisasi dan perampasan (confiscation/dispossession).

Struktur organisasi BRAN, antara lain, terdiri atas Dewan Pengarah (akademisi, petani, masyarakat adat, dan pemerintah) serta Badan Pelaksana di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten (Satgas BRAN).

PENUTUP

BRAN, sebagai harapan rakyat, haruslah dapat mewujudkan apa yang dicita-citakan dalam perspektif filosofis, sosiologis, dan yuridis. Secara filosofis, idealnya BRAN dapat mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat (Sila ke-5 Pancasila). Secara sosiologis, BRAN haruslah mampu mengakhiri konflik agraria yang tidak kunjung selesai. Secara yuridis, BRAN haruslah dapat melaksanakan amanat UUPA 1960 yang selama ini tertunda bertahun-tahun. Terjadinya konflik agraria bukan karena hukum tidak ada, melainkan karena lembaga pelaksananya besar kemungkinan telah mengalami konflik kepentingan. Sehingga, BRAN adalah solusi kelembagaan.