Oleh: 
Polemik mengenai rehabilitasi pengguna Obat Keras Tertentu (OKT), khususnya Tramadol, kembali menjadi perhatian publik. Perdebatan ini semakin mengemuka setelah muncul pengakuan sejumlah keluarga yang menyebut diminta membayar biaya rehabilitasi bagi anggota keluarganya yang menggunakan obat tersebut.
Persoalannya bukan semata-mata mengenai perlu atau tidaknya rehabilitasi bagi pengguna obat yang disalahgunakan. Lebih mendasar dari itu adalah pertanyaan mengenai dasar hukum. Sebab, ketika seseorang ditempatkan dalam suatu fasilitas rehabilitasi dan dibebani kewajiban tertentu, termasuk biaya, negara maupun pihak yang menjalankan tindakan tersebut harus mampu menunjukkan landasan hukum yang jelas.
Dalam konteks inilah, Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan patut dibaca secara utuh, bukan sekadar dijadikan rujukan secara parsial.
Regulasi untuk Mengawasi Obat, Bukan Mengatur Penggunanya
Jika melihat konsiderans dan substansi Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2019, terlihat bahwa regulasi tersebut dibentuk untuk memperkuat pengawasan terhadap obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
Orientasinya adalah bagaimana obat dikelola sejak dari industri farmasi, distribusi, penyimpanan, penyerahan, hingga pencatatan dan pelaporan. Tujuan utamanya adalah mencegah penyimpangan dan kebocoran dalam rantai distribusi obat.
Dengan demikian, karakter regulasi ini pada dasarnya adalah pengawasan terhadap obat sebagai sediaan farmasi dan tata kelola distribusinya.
Pertanyaan pentingnya kemudian: apakah regulasi tersebut juga memberikan dasar kewenangan untuk merehabilitasi orang yang menggunakan obat tersebut?
Di sinilah persoalan menjadi menarik.
Tramadol dan Obat-Obat Tertentu
Pasal 2 Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2019 menyebut sejumlah obat yang masuk kategori Obat-Obat Tertentu, yakni Tramadol, Triheksifenidil, Klorpromazin, Amitriptilin, Haloperidol, dan Dekstrometorfan.
Obat-obatan tersebut merupakan obat yang bekerja pada sistem saraf pusat, selain narkotika dan psikotropika, dan penggunaannya ditujukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan.
Pengaturan tersebut penting karena menunjukkan bahwa pemerintah memang memberikan perhatian khusus terhadap potensi penyalahgunaan obat-obatan tersebut.
Namun, perhatian terhadap potensi penyalahgunaan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pemberian kewenangan untuk melakukan rehabilitasi terhadap setiap orang yang menggunakan obat tersebut.
Dalam hukum, antara pengawasan terhadap suatu barang dan tindakan terhadap seseorang merupakan dua hal yang berbeda.
Yang Diatur Adalah Siklus Pengelolaan Obat
Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2019 mengatur secara rinci berbagai tahapan pengelolaan Obat-Obat Tertentu. Mulai dari pengadaan, penyimpanan, pembuatan, penyaluran, penyerahan, penanganan obat kembalian, penarikan kembali atau recall, pemusnahan, hingga pencatatan dan pelaporan.
Subjek yang menjadi sasaran pengaturan pun jelas, antara lain industri farmasi, Pedagang Besar Farmasi (PBF), PBF Cabang, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, instalasi farmasi klinik, puskesmas, dan toko obat.
Bahkan untuk jenis obat tertentu, fasilitas pelayanan kefarmasian diwajibkan melakukan penyerahan berdasarkan resep dokter atau salinan resep yang sah serta melakukan pencatatan terhadap identitas pihak yang mengambil obat.
Semua itu menunjukkan satu hal: fokus regulasi adalah memastikan obat tidak bocor, disalahgunakan, atau beredar di luar mekanisme yang semestinya.
Lalu bagaimana dengan orang yang menggunakan obat tersebut?
Tidak Ditemukan Norma Rehabilitasi dalam Regulasi Tersebut
Setelah mencermati substansi Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2019, tidak ditemukan ketentuan yang secara eksplisit mengatur rehabilitasi pengguna OKT.
Tidak terdapat pula ketentuan yang secara khusus mengatur asesmen rehabilitasi pengguna OKT, prosedur penempatan pengguna ke yayasan rehabilitasi, kewenangan yayasan untuk menerima pengguna OKT, maupun dasar pembebanan biaya rehabilitasi kepada pengguna.
Hal ini bukan berarti rehabilitasi terhadap pengguna obat tertentu tidak mungkin dilakukan.
Namun, jika rehabilitasi memang dilakukan, pertanyaan yang harus dijawab adalah: apa dasar hukum yang digunakan?
Pertanyaan tersebut penting karena Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2019 tidak dapat serta-merta ditarik menjadi dasar untuk tindakan yang tidak diatur di dalamnya.
Sanksi dalam Peraturan BPOM Ditujukan kepada Sarana Kefarmasian
Hal lain yang juga perlu diperhatikan adalah ketentuan mengenai sanksi.
Bab III Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2019 mengatur sejumlah sanksi administratif, mulai dari peringatan lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembatalan persetujuan izin edar, rekomendasi pencabutan pengakuan PBF Cabang, hingga rekomendasi pencabutan izin.
Sanksi tersebut berkaitan dengan pihak-pihak yang menjalankan kegiatan kefarmasian, seperti industri farmasi, PBF, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, instalasi farmasi klinik, puskesmas, dan toko obat.
Dengan kata lain, konstruksi sanksinya pun menunjukkan bahwa regulasi tersebut ditujukan kepada sarana dan pelaku tata kelola obat, bukan kepada pengguna OKT sebagai objek rehabilitasi.
Karena itu, akan menjadi problematis apabila peraturan tersebut digunakan sebagai dasar untuk membenarkan tindakan terhadap pengguna yang sebenarnya tidak diatur secara eksplisit di dalamnya.
Asas Legalitas Tidak Boleh Diabaikan
Menurut Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes., secara normatif Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2019 tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk melakukan rehabilitasi terhadap pengguna Obat Keras Tertentu ataupun membebankan biaya rehabilitasi kepada pengguna.
“Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2019 adalah regulasi mengenai pengelolaan obat, bukan regulasi mengenai pengelolaan orang. Norma yang diatur adalah tata kelola sediaan farmasi, pengawasan distribusi, pencatatan, pelaporan, dan pengendalian agar tidak terjadi penyimpangan. Tidak terdapat norma yang memberikan kewenangan untuk menempatkan pengguna OKT ke fasilitas rehabilitasi ataupun membebankan biaya rehabilitasi kepada mereka,” ujar Taufik.
Pendapat tersebut layak menjadi bahan diskusi publik.
Sebab, jika memang terdapat praktik rehabilitasi terhadap pengguna OKT, dasar hukumnya semestinya dapat ditunjukkan secara terang. Begitu pula apabila ada kewajiban membayar biaya rehabilitasi, siapa yang menetapkan kewajiban tersebut dan berdasarkan peraturan apa?
Dalam negara hukum, tindakan yang membatasi kebebasan seseorang ataupun membebankan kewajiban kepada warga negara tidak cukup hanya didasarkan pada kebiasaan, kebijakan internal, atau penafsiran yang diperluas. Harus ada dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan Sampai Rehabilitasi Justru Menimbulkan Persoalan Baru
Rehabilitasi pada dasarnya merupakan upaya yang dapat memiliki tujuan sosial dan kesehatan yang penting. Pengguna obat yang mengalami ketergantungan atau persoalan penyalahgunaan tentu membutuhkan penanganan yang tepat.
Namun, tujuan yang baik tidak otomatis membuat setiap tindakan menjadi sah secara hukum.
Justru karena rehabilitasi menyangkut hak dan kebebasan seseorang, mekanismenya harus transparan, terukur, dan memiliki dasar hukum yang jelas. Jangan sampai upaya yang dimaksudkan untuk memberikan pemulihan justru menimbulkan persoalan baru karena tidak jelasnya kewenangan, prosedur, maupun pembiayaan.
Apalagi jika benar terdapat keluarga pengguna yang diminta membayar biaya rehabilitasi. Publik berhak mengetahui siapa yang menetapkan kewajiban tersebut, ke mana pembayaran dilakukan, bagaimana tarifnya ditentukan, serta apa dasar hukum yang digunakan.
Transparansi menjadi semakin penting ketika menyangkut masyarakat yang berada dalam posisi rentan dan mungkin tidak memiliki pengetahuan memadai mengenai hak-hak hukumnya.
Saatnya Pemerintah Memberikan Kepastian
Dari persoalan ini setidaknya terdapat beberapa pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka oleh instansi yang berwenang.
Apa dasar hukum penempatan pengguna OKT ke fasilitas rehabilitasi?
Apakah terdapat peraturan lain yang secara khusus mengatur rehabilitasi pengguna OKT?
Jika pengguna atau keluarganya diwajibkan membayar, apa dasar hukum pembebanan biaya tersebut?
Instansi mana yang memiliki kewenangan untuk menetapkan mekanisme rehabilitasi pengguna Obat Keras Tertentu?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap rehabilitasi. Sebaliknya, pertanyaan tersebut diperlukan agar pelaksanaan rehabilitasi memiliki kepastian hukum dan tidak dilakukan secara serampangan.
Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2019 memiliki fungsi penting dalam mengawasi pengelolaan obat-obat tertentu yang berpotensi disalahgunakan. Namun, dari substansinya, regulasi tersebut berfokus pada pengawasan obat dan sarana kefarmasian.
Karena itu, apabila ada tindakan rehabilitasi terhadap pengguna OKT, dasar hukumnya harus dicari pada regulasi yang memang memberikan kewenangan untuk melakukan tindakan tersebut.
Rehabilitasi membutuhkan niat baik, tetapi niat baik saja tidak cukup. Dalam negara hukum, setiap tindakan terhadap warga negara harus berdiri di atas dasar hukum yang jelas, transparan, dan dapat diuji.Versi ini sengaja dibuat dengan sudut pandang opini, sehingga tidak sekadar memindahkan isi regulasi, tetapi mengangkat pertanyaan publik, asas legalitas, dan kebutuhan transparansi. Jika akan dimuat sebagai opini media, bagian “Oleh: —” bisa diisi nama penulis dan latar belakang/afiliasinya.



