Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka baru kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Kali ini terkait pengadaan sepeda motor listrik senilai Rp1,22 triliun dengan penyidikan dilakukan melalui Tim Penyidik Koneksitas pada JAM Pidmil.
Karena salah satu tersangkanya masih anggota TNI aktif yakni Kolonel Cpl BU yang di BGN menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran. Sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan sepeda motor listrik.
“Sedangkan empat tersangka lainnya yakni AM, YY, AA dan GB dari pihak swasta dan terhadap ke limanya juga telah dilakukan penahanan di empat rumah tahanan negara (Rutan) berbeda,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (02/10/2026).
Anang menyebutkan untuk tersangka Kolonel Cpl BU ditahan di Rutan Pomdam Jaja dan tersangka AM selaku Komisaris PT ASE dan PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) dtahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Kemudian untuk tersangka YY selalu Direktur PT YAT ditahan di Rutan Kelas I Pondok Bambu. Sedangkan tersangka AA dan Tersangka GB masing-masing selaku Direktur PT ASE di Rutan Salemba Cabang Kejagung,” tutur Anang.
Anang mengatakan berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka tersebut diduga bersekongkol dalam mengkondisikan proses pengadaan sepeda motor listrik. “Mulai dari pemenang, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding untuk memenangkan PT YAT.”
Adapun, katanya, dalam pelaksanaan kontrak jumlah pengadaan semula 25.644 unit yang kemudian diubah menjadi 21.801 unit. “Namun dari keterangan saksi, sampai 20 Maret 2026 realisasi pekerjaan secara riil baru mencapai 2.117 unit.”
Meskipun demikian, ungkapnya, diduga dibuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) seolah-olah pekerjaan sebanyak 21.801 unit telah selesai 100 persen yang selanjutnya digunakan dalam proses pembayaran.
“Penyidik menduga dari rangkaian perbuatan tersebut telah memberikan keuntungan kepada para tersangka atau korporasi PT YAT. Selain diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang hingga kini masih dalam proses penghitungan BPKP,” ujarnya
Dia menambahkan untuk kepentingan pembuktian penyidik telah memeriksa 63 saksi dan 8 ahli. Serta mengamankan antara lain 5 unit handphone, 889 dokumen, uang Rp24,97 miliar, serta sejumlah kendaraan dan aset lainnya.
Yakni 1 unit pesawat Textron Aviation Inc.; 1 unit helikopter Bell 505; 1 unit kendaraan Hino NRKB B 9981 BIO; 2 unit kendaraan BYD; 1 unit BYD Dolphin; serta 1 unit Lexus LM 500 H 4 Seater tahun 2025.
“Tim Ahli Teknis ITS Surabaya juga tengah melakukan pemeriksaan fisik dan pengujian teknis terhadap objek pengadaan,” ucapnya.
Dalam kasus ini para Tersangka disangka melanggar Pasal 603 jo. Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(yadi)
- Kejagung Tahan Lima Tersangka Baru Korupsi MBG yang Terkait Pengadaan Sepeda Motor Listrik - 02/10/2026
- Kasus Tambang PT CCM, Kejagung Gali Keterangan Direksi PT SIL dan Pejabat Kementerian LHK - 01/10/2026
- Bekali Pejabat Perumda Tirta Pakuan, Kajari: Pahami Batas Risiko Bisnis dengan Tindakan Melanggar Hukum - 01/10/2026



