RUU Advokat 2026: Sebaiknya Tidak Perlu Memperdebatkan Single Bar dan Multi Bar

Oleh Dr. H. Suhardi Somomoeljono, S.H., M.H. Ketua Dewan Pembina DPP HAPI (Surat Terbuka Kepada Yth Ketua DPR RI – Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia)

Pendahuluan

Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Advokat Tahun 2026, materi yang dibahas sebaiknya tidak diperluas ke berbagai persoalan yang tidak esensial. Pembahasan yang terlalu luas berpotensi menguras tenaga, waktu, dan pikiran, baik bagi Pemerintah, DPR RI, maupun seluruh pihak yang berkepentingan, khususnya para advokat.

Selain itu, demi efisiensi penggunaan anggaran negara, diperlukan langkah-langkah yang cepat, konkret, dan tetap mengedepankan kaidah akademik berdasarkan landasan historis, sosiologis, dan yuridis. Oleh karena itu, pembahasan RUU Advokat sebaiknya tetap difokuskan pada materi dan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Tujuan utama pembentukan undang-undang ini hendaknya adalah menyempurnakan ketentuan-ketentuan yangmasih memerlukan perbaikan, bukan menggantinya secara menyeluruh dengan pengaturan yang baru. Perubahan yang terlalu mendasar dikhawatirkan justru dapat mengurangi kualitas pengaturan yangtelah ada.

Sebagai contoh, pengakuan terhadap advokat sebagai penegak hukum merupakan bagianpenting dari penguatan kedudukan advokat agar sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya. Demikian pula, keberlakuan Kode Etik Advokat telah memperoleh pengakuan secara tegas dalamUndang-Undang Advokat Tahun 2003 dan merupakan salah satu fondasi profesi advokat.

Dengan demikian, penyempurnaan yang diperlukan sebaiknya diarahkan pada penguatankelembagaan organisasi advokat, misalnya melalui penambahan satu bab yang secara khususmengatur mengenai penguatan eksistensi, fungsi, dan peran organisasi advokat dalam sistempenegakan hukum di Indonesia.

Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pada Bab X mengenai Organisasi Advokat, khususnya Pasal 28 ayat (1), menegaskan bahwa: “Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi advokat yang bebas danmandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksuddan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi advokat.”

Selanjutnya, Pasal 32 ayat (3) menegaskan bahwa: “Untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini dijalankan bersama oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat PengacaraIndonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan KonsultanHukum Pasar Modal (HKHPM), dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).

“Keberadaan delapan organisasi advokat tersebut pada hakikatnya dimaksudkan untuk berhimpun dalam satu wadah profesi advokat sebagaimana diperintahkan oleh Undang-Undang. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Bab XI Aturan Peralihan Pasal 22 ayat (3) Kode Etik Advokat Indonesia yang menyatakan bahwa Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) mewakili organisasi-organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan Pernyataan Bersama tanggal 11 Februari2002, dalam hubungan kepentingan profesi advokat dengan lembaga-lembaga negara dan pemerintah.

Dengan konstruksi hukum tersebut, sesungguhnya tidak terdapat lagi alasan untuk mempertentangkan konsep single bar maupun multi bar. Secara yuridis, seluruh organisasi advokat tetap eksis sebagai organisasi yang berdaulat dalam menjalankan fungsi organisasi masing-masing, namun berada dibawah naungan Organisasi Advokat sebagai satu-satunya wadah profesi advokat, yaitu Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI).

Selanjutnya, Pasal 33 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan bahwa Kode Etik Advokat dan ketentuan mengenai Dewan Kehormatan Profesi Advokat yang telah ditetapkan oleh IKADIN, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, dan HKHPM pada tanggal 23 Mei 2002 dinyatakan tetap mempunyai kekuatan hukum secara mutatis mutandis berdasarkan Undang-Undangtersebut sampai ditetapkannya ketentuan baru oleh Organisasi Advokat.

Pemahaman mengenai Organisasi Advokat tersebut juga memperoleh penguatan melalui Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KMA/445/VI/2003 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa Mahkamah Agung menyerahkan (levering) kewenangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan profesi advokat, antara lain penerbitan kartu advokat, perpindahan atau mutasiadvokat, serta pengawasan dan pengangkatan advokat sesuai dengan Undang-Undang Advokat, kepada badan yang disebut Organisasi Profesi Advokat, yang dalam konteks tersebut dipahami sebagai KKAI.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, menjadi jelas bahwa maksud pembentuk Undang-UndangNomor 18 Tahun 2003 adalah membentuk Organisasi Advokat sebagai satu-satunya wadah profesiadvokat yang dalam pelaksanaannya dijalankan melalui KKAI.

Seluruh organisasi advokat merupakan bagian dari KKAI, dan para Ketua Umum organisasi advokat secara ex of icio menjadi pengurusKKAI. Dalam menjalankan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Advokat, KKAI dapat mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada organisasi-organisasi advokat, termasuk dalam penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) maupun pelaksanaan fungsi-fungsiorganisasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, perdebatan mengenai konsep single bar dan multi bar pada dasarnya tidak lagi relevan. KKAI merupakan konstruksi hukum yang lahir dari sistem hukum Indonesia sebagai wadah yang mengakomodasi keberadaan berbagai organisasi advokat dalam satu kerangka kelembagaan2 nasional, sehingga memadukan karakteristik single bardan multi bar sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan sistem ketatanegaraan Indonesia.

Pembatasan Organisasi Advokat secara Limitatif Tidak Bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat merupakan produk hukum yang lahir pada era reformasi, hampir bersamaan dengan lahirnya Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) pada tahun 2002–2003. Undang-undang tersebut dirancang oleh para advokat senior berdasarkan aspirasi organisasi-organisasiadvokat di Indonesia dengan pendekatan bottom-up, bukan top-down.Oleh karena itu, secara filosofis, Undang-Undang Advokat dibangun dari kebutuhan dan aspirasi profesi advokat sendiri.

2) Sebagai konsekuensi dari pendekatan tersebut, dibentuk Komite Kerja Advokat Indonesia(KKAI) sebagai penyangga utama organisasi profesi advokat. KKAI merupakan gabungan organisasi-organisasi advokat, sehingga keanggotaannya terdiri atas organisasi advokatsebagai subjek hukum, bukan advokat perseorangan. Dengan demikian, model kelembagaanyang dibangun merupakan perpaduan antara konsep single bar dan multi bar yangdisesuaikan dengan kebutuhan sistem hukum Indonesia.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 beserta Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) merupakan satu kesatuan sistem hukum yang tidak dapat dipisahkan. KKAI sendiri dibentukoleh tujuh organisasi advokat pada tahun 2001 dan berdasarkan Pasal 22 ayat

(3) KEAI diberikan mandat untuk mewakili kepentingan profesi advokat dalam hubungannya denganpemerintah maupun lembaga-lembaga negara.

4) Dalam perspektif ini, KKAI dipandang sebagai Organisasi Advokat yang menjalankan fungsipublik, bukan sekadar organisasi berbadan hukum privat. Sejalan dengan itu, MahkamahAgung Republik Indonesia melalui Surat Edaran Nomor KMA/445/VI/2003 menetapkankebijakan hukum (legal policy) yang menyerahkan berbagai kewenangan penyelenggaraan profesi advokat kepada Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangAdvokat, yang dalam konstruksi ini dipahami sebagai KKAI.

5) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 juga menghendaki agar setiap advokat menjadianggota salah satu organisasi advokat. Seorang advokat tidak semestinya memiliki keanggotaan pada lebih dari satu organisasi advokat. Apabila advokat melakukan pelanggaranterhadap Kode Etik Advokat Indonesia, pemeriksaan dan penjatuhan sanksi dilakukan oleh Dewan Kehormatan Advokat yang dibentuk dalam sistem Organisasi Advokat. Hanya organisasi yang menjalankan fungsi publik dalam penyelenggaraan profesi advokat yangmemiliki legitimasi untuk membentuk Dewan Kehormatan dengan putusan yang mengikatterhadap para anggotanya.

6) Kepengurusan KKAI pada prinsipnya bersifat ex of icio, yaitu terdiri atas para Ketua Umum organisasi- organisasi advokat yang menjadi anggotanya. Model kelembagaan seperti inidinilai lebih mampu menjaga independensi profesi advokat dibandingkan apabila organisasiadvokat dibentuk langsung oleh negara melalui pendekatan top-down. Independensi tersebutmerupakan bagian penting dari prinsip of icium nobile yang melekat pada profesi advokat. Seiring perkembangan organisasi profesi advokat di Indonesia, keanggotaan KKAI padaprinsipnya dapat diperluas berdasarkan kesepakatan bersama organisasi-organisasi advokat yang menjadi anggotanya. Organisasi advokat yang lahir setelah berlakunya Undang-UndangNomor 18 Tahun 2003, seperti PERADI, KAI, FERARI, maupun organisasi advokat lainnya, pada dasarnya dapat menjadi bagian dari KKAI sepanjang memenuhi persyaratan organisasiyang representatif secara nasional, termasuk memiliki kepengurusan di tingkat provinsi dankabupaten/kota secara proporsional.

8) Selanjutnya, Pasal 33 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 secara tegas mengakuikeberlakuan Kode Etik Advokat Indonesia secara mutatis mutandis sampai dibentukketentuan yang baru oleh Organisasi Advokat. Oleh karena itu, Undang-Undang Advokat danKode Etik Advokat Indonesia merupakan satu kesatuan norma yang saling melengkapi dalammengatur penyelenggaraan profesi advokat di Indonesia.

9) Dari perspektif ilmu hukum, baik dalam kerangka ius constitutum maupun ius constituendum,para pembentuk Undang-Undang Advokat telah merancang suatu sistem kelembagaan yangmampu mengakomodasi keberagaman organisasi advokat tanpa menghilangkan kebutuhanakan adanya satu wadah profesi yang menjalankan fungsi-fungsi publik. Oleh karena itu, pembatasan yang bersifat limitatif terhadap organisasi advokat sebagaimana dikonstruksikandalam Undang-Undang Advokat bukanlah pembatasan yang bertentangan dengan prinsipnegara hukum, melainkan merupakan pengaturan yang dimaksudkan untuk menjaminkepastian hukum, profesionalisme, serta akuntabilitas profesi advokat sebagai salah satu unsurpenegak hukum dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system).

10) Konstitusi Negara Republik Indonesia sendiri memberikan ruang bagi pembatasan hak dankebebasan sepanjang dilakukan berdasarkan undang-undang. Pasal 28J ayat (2)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan:

11) “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepadapembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang semata-mata untuk menjaminpengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untukmemenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

12) Dengan demikian, menurut konstruksi argumentasi ini, pembatasan terhadap organisasiadvokat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 merupakan bentukpembatasan yang diperbolehkan oleh konstitusi. Pembatasan tersebut dimaksudkan untukmenjaga kepastian hukum, independensi profesi advokat, efektivitas pengawasan etik, sertatertib penyelenggaraan profesi advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum di Indonesia.

Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Rancangan Undang-Undang Advokat Tahun 2026 (RUU Advokat 2026) yang diinisiasi olehPemerintah dan DPR RI pada prinsipnya tidak perlu mengganti secara menyeluruh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Revisi sebaiknya diarahkan pada penyempurnaan danpenguatan ketentuan yang telah ada, bukan menggantinya secara keseluruhan.

Pertimbangan tersebut didasarkan pada Pasal 33 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang mengakui dan memberlakukan Kode Etik Advokat Indonesia secara mutatis mutandissampai ditetapkannya ketentuan baru oleh Organisasi Advokat. Dengan demikian, Undang-Undang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia merupakan satu kesatuan sistem pengaturan profesi yangsaling melengkapi dan tidak dapat dipisahkan.

Oleh karena itu, substansi RUU Advokat Tahun 2026 sebaiknya difokuskan pada penguatan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 melalui penambahan satu bab baru, yaitu Bab XIV tentang Ketentuan Tambahan, tanpa mengubah struktur pokok undang-undang yang telah berlaku.

Usulan Penambahan Bab XIV Ketentuan Tambahan Pasal 371.

1) Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) merupakan Organisasi Advokat yang beranggotakan organisasi-organisasi advokat yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan KKAI, yang dibuktikan dengan telah menyelenggarakan Kongres Nasional atau Musyawarah Nasional serta memiliki kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota secara proporsional.

2. Kepengurusan KKAI secara ex of icio terdiri atas Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dari setiap Organisasi Advokat anggota KKAI atau wakil yang ditunjuk secara sah.

3. Ketua KKAI dipilih dalam Rapat Koordinasi Nasional KKAI yang dihadiri oleh Ketua UmumOrganisasi Advokat anggota. Pemilihan dilakukan dengan mengutamakan asas kekeluargaanmelalui musyawarah untuk mufakat. Dalam hal mufakat tidak tercapai, pemilihan dilakukanmelalui mekanisme pemungutan suara.

4. Ketua KKAI beserta pengurus yang terpilih wajib membentuk kepengurusan KKAI di tingkatpusat maupun di tingkat daerah sesuai dengan kebutuhan organisasi.

5. Pengurus Pusat KKAI wajib membentuk Dewan Kehormatan Advokat Indonesia yangberwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia yang dilakukan oleh advokat dalam menjalankan profesinya, baik dalam hubungan dengan klienmaupun dengan sesama advokat.

6. Putusan Dewan Kehormatan Advokat Indonesia yang telah memperoleh kekuatan mengikatwajib dihormati dan dipatuhi oleh seluruh advokat serta menjadi acuan bagi pemerintah danlembaga-lembaga negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Tata cara pemeriksaan dan persidangan Dewan Kehormatan Advokat Indonesia dilaksanakanberdasarkan Kode Etik Advokat Indonesia beserta peraturan pelaksanaannya.

8. Pemerintah dan DPR RI memfasilitasi penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional KKAIuntuk pertama kalinya paling lama 320 (tiga ratus dua puluh) hari kerja atau paling lambatsatu tahun sejak Undang-Undang Advokat hasil perubahan diundangkan.

Penutup

Tulisan yang berjudul “RUU Advokat 2026: Tidak Perlu Memperdebatkan Single Bar dan MultiBar” merupakan bentuk sumbangan pemikiran kepada Pemerintah, DPR RI, Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam rangka penyempurnaan Rancangan Undang-Undang Advokat Tahun 2026.

Gagasan yang diajukan bertujuan memperkuat kelembagaan profesi advokat tanpa mengubah filosofidasar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sehingga kualitas profesi advokat sebagai penegak hukum dapat semakin ditingkatkan dalam kerangka Sistem Peradilan Indonesia. Di sisi lain, perlu dicermati bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KitabUndang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, kedudukan advokat sebagai penegakhukum belum diatur secara tegas dalam sistem peradilan pidana.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta membuka ruang terjadinya kriminalisasi terhadap advokat dalam menjalankan profesinya, baik di dalam persidangan (litigation) maupun di luar persidangan(non-litigation). Oleh karena itu, penambahan Bab XIV tentang Ketentuan Tambahan sebagaimana diusulkan di atas diharapkan dapat memperkuat posisi kelembagaan Organisasi Advokat sekaligus mempertegas kedudukan advokat sebagai penegak hukum dalam kerangka asas lex specialis derogat legi generali.Dengan demikian, prinsip kesetaraan kedudukan antara hakim, jaksa, kepolisian, dan advokat sebagaiunsur penegak hukum dapat diwujudkan secara lebih seimbang dalam penyelenggaraan SistemPeradilan Pidana (Criminal Justice System).

Jakarta, 24 Juli 2026