Oleh DR.Suhardi Somomoeljono, Kepala Bidang Hak Asasi Manusia (HAM) Pengurus Besar Matla’ul Anwar
Secara umum pandangan publik atas pelaksanaan penegakan hukum (law enforcement) di era kekuasaan Presiden Prabowo Subianto saat ini dapat dianggap sangat sukses dan mengagumkan. Misalnya penegakan hukum terhadap FA mantan Jam Pidsus Kejaksaan Agung yang saat ini jadi tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Publik juga menangkap sinyal yang kuat bahkan oligarki juga menjadi sasaran penegakan hukum.
Dalam spektrum langkah penguasa yang seperti itu dapat diprediksi akan mengakibatkan terjadinya perlawanan yang luar biasa. Setidaknya para pejabat tinggi dan kelompok oligarki secara logis tidaklah mungkin tidak melakukan perlawanan dengan berbagai cara. Dan cara yang dilakukan bisa saja melalui pola bagaimana cara menjatuhkan presiden selaku penguasa tertinggi baik selaku kepala negara maupun selaku kepala pemerintahan (presidensil).
Hukum tentu saja tidak dapat dilaksanakan penegakan jika keamanan nasional secara masif terganggu karena besarnya gelombang demonstrasi rakyat yang berskala besar. Bahwa kebijakan presiden yang sangat ideal dan tampak seperti perang terbuka antara pemerintah dan oligarki serta terhadap para koruptor kakap secara diskripsi mudah ditebak taruhannya sangat besar. Ibarat menang atau kalah atau bahasa ekstrimnya dibunuh atau membunuh (kill or be killed).
Sebagai suatu saran pemikiran menghadapi situasi seperti tergambar tersebut. Presiden dalam spektrum kekuasaan yang besar dapat mrngambil langkah strategis dan taktis agar tidak terjadi turbulensi besar benturan antara kebijakan pemerintah dengan jaringan oligarki.
Proyek-Proyek besar yang selama ini sudah dikerjakan oleh kelompok oligarki (korporasi besar) misalnya sebagai contoh perkebunan kelapa sawit yang jumlahnya sudah jutaan hektar (estimasi kurang lebih sudah 11 juta hektar) yang selama ini dikelola. Dan mungkin oleh pemerintahan Presiden Prabowo selama ini dianggap merugikan rakyat dalam perspektif tidak siqnifikan terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Cukuplah kiranya pemetintah mengambil jalan tengah dengan cara mengefektifkan 20 persen plasma masyarakat benar-benar secara transparan dikelola oleh badan khusus atau badan otorita dengan Keputusan Presiden (Kepres) bukan dikelola oleh BUMN atau BUMD.Tentu di dalamnya termasuk pengelolaan CSR wajib diberdayakan secara transparan dan independen jangan sampai sasarannya hanya tertuju ke kelompok-kelompok yang memiliki kepentingan tertentu.
Jaksa Agung dan Kapolri dan Ketua KPK selaku garda terdepan pemberantasan korupsi sudah seharusnya selalu menjaga marwah institusi dengan selalu melakukan sinkronisasi dan harmonisasi sebelum bertindak dalam menangani suatu perkara besar yang jumlahnya triliunan rupiah.
Tentu tidaklah elok secara etika jika antar institusi penegak hukum merasa paling superior seperti unjuk kekuatan dihadapan publik atau rakyat. Prilaku kebijakan aparat penegak hukum yang demikian pada akhirnya akan merugikan dan bahkan mengancam kredibilitas presiden dimata publik baik dalam kedudukannya selaku kepala negara maupun selaku kepala pemerintahan.
Dalam cita sistem hukum pancasila lima sila itu wajib dihayati sebelum hukum dilaksanakan demi nilai2 kebangsaan misal pada butir ketiga pancasila “Persatuan Indonesia” hukum dalam pelaksanaannya (law in action) haruslah menjiwai nilai-nilai nasionalisme demi tercapainya persatuan Indonesia.Tidaklah elok jika hukum hanya diartikulasikan tangkap-tahan-hukum dan dipertontonkan di publik seolah-olah para penegak hukum ibarat superman atau robin hood sang pembasmi kejahatan demi terlaksananya tujuan hukum penjeraan (atau kapok bahasa Jawa).
Jika prilaku penegak hukum masih mempertontonkan watak corak hukum yang ultra positivis dengan menggebu-gebu kejar kepastian hukum melupakan tujuan hukum yang modern yaitu “kemanfaatan hukum” maka satu hal saja pemberantasan korupsi sulit diharapkan untuk berhasil.
Perlu di ingat dari sejak orde lama , orde baru , orde reformasi penegakan hukum korupsi hasilnya nyaris tidak dapat digunakan oleh negara untuk melunasi utang luar negeri. Saatnya dimulai diberdayakan sistem hukum Pancasila dengan penuh semangat dengan mengedepankan salah satu tujuan hukum modern yaitu “kemanfaatan hukum” sehingga nilai-nilai Pancasila ke lima “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” dapat tercapai menuju “Indonesia Emas 2048”.



