Kejati DKJ Tetapkan Empat Tersangka Baru Terkait Skandal Korupsi LPEI Rp919 Miliar

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan empat tersangka baru terkait skandal korupsi pembiayaan ekspor ke PT Tebo Indah (TI) dan PT Pratama Argo Sawit (PAS) oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp919 miliar.

Ke empatnya yaitu AMA selaku Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2011-2017, IA selaku Kepala Divisi Pembiayaan Syariah LPEI (2007-2016), GG selaku Kepala Departemen Syariah 1 LPEI tahun 2017-2018 dan KRZ selaku Kepala Departemen Pembiayaan Syariah 2 tahun 2011-2016.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKJ Nauli Rahim Siregar mengungkapkan dari ke empat tersangka dua diantaranya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat terhitung sejak 14 Januari hingga 2 Februari 2026.

“Keduanya yaitu tersangka IA dan GG ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati DKJ Nomor: Print-01&02/M.1/Fd.1/01/2026 tanggal 14 Januari 2026,” tutur Nauli kepada wartawan di Kejati DKJ, Rabu (14/01/2026) malam.

BACA JUGA:  BPJS Dukung Penanganan Korban KRL Bekasi

Nauli menyebutkan untuk dua tersangka lainnya yaitu AMA dan KRZ belum dilakukan penahanan karena keduanya tidak menghadiri panggilan penyidik, dan akan segera dipanggil kembali.

“Tapi jika nanti tidak juga tidak hadir memenuhi panggilan, maka penyidik akan melakukan langkah hukum sesuai KUHAP guna memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Adapun, kata dia, peran dari ke empat tersangka yaitu bersama RW mantan Relationship Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI yang telah lebih dijadikan tersangka membuat kajian tanpa didasari data yang valid.

“Selain tidak melakukan verifikasi secara layak atas agunan yang telah di mark-up, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan tidak melakukan pengikatan jaminan secara patut,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Irma Ratna Wulan Siap Bertarung di Pilkades Setiadarma 2026, Usung Agenda Perubahan

Dia menambahkan dalam tahap penyidikan tersebut Tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset, antara lain berupa kebun sawit, tanah dan bangunan, mobil mewah dan serta perhiasan.

“Untuk kebun sawit di Tebo, tanah dan bangunan  di Jakarta Barat, Bogor, Lebak, Karawaci, Bekasi dan empat mobil mewah serta perhiasan emas dengan total aset yang disita mencapai Rp566 miliar,” tutur mantan Kajari Makassar ini.

Dia mengatakan juga saat ini Tim penyidik masih terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa saksi, ahli keuangan negara dan tersangka serta melacak dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihanan kerugian keuangan negara.

Dengan penambahan empat tersangka baru maka total kini ada delapan tersangka. Empat tersangka sebelumnya yaitu DW selaku Direktur Pelaksana 1 tahun 2009-2018, RW selaku Relationship Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI, LR selaku Direktur PT TI dan HL selaku pemilik manfaat PT TI dan PT PAS.

BACA JUGA:  Irma Ratna Wulan Siap Bertarung di Pilkades Setiadarma 2026, Usung Agenda Perubahan

Dalam kasus ini para tersangka dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf C dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor Tentang Pemberantasan Korupsi.(yadi)