Ketua PSM Burangkeng Klarifikasi Isu Pungutan Bantuan

SETU, Kabupaten Bekasi, Koranpelita.co – Ketua Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Sanih, memberikan klarifikasi terkait adanya dugaan pungutan liar dalam proses penyaluran Bantuan Pangan Nasional kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Sanih menegaskan bahwa sepanjang proses distribusi bantuan, tidak terdapat ketentuan maupun kewajiban pembayaran yang dibebankan kepada penerima manfaat. Ia menyebut seluruh bantuan disalurkan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Jadi tidak ada pungutan atau biaya yang dipatok dalam proses pengambilan bantuan pangan nasional oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM),” kata Sanih kepada wartawan.

Terkait adanya informasi mengenai sejumlah penerima yang diduga memberikan sejumlah uang saat pengambilan bantuan, Sanih menyatakan hal tersebut, apabila benar terjadi, menurutnya dilakukan atas dasar sukarela dan bukan merupakan kewajiban ataupun ketentuan yang ditetapkan oleh panitia penyaluran.

BACA JUGA:  Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 H, Warga Blok P LBS 2 Gelar Pawai Obor 

Ia juga menyayangkan munculnya pemberitaan yang, menurutnya, belum mengakomodasi klarifikasi atau hak jawab dari pihak yang disebut dalam informasi tersebut.

“Saya sangat menyayangkan ada berita yang beredar tanpa adanya klarifikasi ataupun hak jawab kepada saya karena yang beredar hanya asumsi saja,” ujarnya.

Sanih menjelaskan, proses distribusi bantuan dilakukan secara terbuka dan melibatkan sejumlah pihak, di antaranya unsur Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta petugas dari Bulog yang turut melakukan pengawasan selama penyaluran berlangsung.

Dalam program tersebut, setiap KPM menerima bantuan berupa dua karung beras masing-masing seberat 10 kilogram dan minyak goreng sebanyak dua liter.

Ia menambahkan bahwa data penerima bantuan bukan ditentukan oleh pihak desa maupun panitia lokal, melainkan berasal dari pemerintah pusat berdasarkan indikator dan kriteria yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:  Festival Al-’Azhom 2026 Dimulai, Zikir Bersama Doa Akhir Tahun Baru Islam

“Penerima KPM ini berbasis data langsung dari pemerintah pusat. Pemerintah memiliki indikator sendiri untuk menentukan layak atau tidaknya penerima,” tuturnya.

Menanggapi pertanyaan mengenai lokasi penyaluran yang dilakukan di kediamannya, Sanih menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kantor desa yang disebutnya belum beroperasi secara optimal dan belum memadai untuk dijadikan lokasi distribusi bantuan.

Menurutnya, penggunaan lokasi tersebut juga telah dikoordinasikan dengan pemerintah desa setempat serta dinilai lebih mudah dijangkau oleh para penerima manfaat.

“Kantor desa belum beroperasi dan belum memadai jika digunakan untuk kegiatan tersebut. Untuk penentuan lokasi juga kami sampaikan kepada pemerintah desa, ditambah rumah saya berada di lokasi yang cukup terjangkau bagi para penerima,” jelasnya.

BACA JUGA:  Internet Gratis, Diskominfo Tangsel Perkuat Peran Masjid sebagai Pusat Edukasi

Lebih lanjut, Sanih menilai Program Bantuan Pangan Nasional memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya keluarga kurang mampu yang masuk dalam kategori penerima manfaat di wilayah Burangkeng. (Dika).