Jakarta,koranpelita.co – Akademisi Universitas Negeri Manado (UNM), Sulawesi Utara, Prof. Dr. Otto Cornelis (OC) Kaligis SH, MH menyatakan jaksa penuntut umum yang menanggani kasus Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengabaikan pendapat tiga ahli maka disebutkan dengan tuntutan baru yakni kejahatan kerah putih (white collar crime).
“Nadiem harus bebas, ada pendapat ahli dari mantan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Saputra yang menyebut tidak ada kerugian negara, ” kata Prof. Kaligis di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Hal itu terkait Nadiem yang merupakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti kerugian negara dengan total mencapai Rp 5,6 triliun terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Prof Kaligis menjelaskan bahwa kapasitasnya sebagai praktisi dan akademisi karena banyak simpati publik berdatangan kepada Nadiem dan malah dapat mencitrakan diri sebagai orang yang dikriminalisasi oleh negara.
Menurutnya, istilah “white collar crime” (wcc) bermula pada tahun 1939, ketika sosiolog kriminologi Edward H. Sutherland memperkenalkan dalam pidato di American Sociological, maka sejak itu , konsep ini terus berkembang sering dengan evolusi kejahatan modern.
Sebagai contoh kejahatan kerah putih adalah kasus PT Asuransi Jiwasraya yang sengaja dirancang untuk merugikan nasabah dengan dalih program “protection plan” dengan cara mengalihkan tabungan nasabah ke bank milik negara.
Namun semua unsur kejahatan kerah putih tersebut tidak dapat dikenakan kepada Nadiem, hal tersebut berdasarkan bukti yang terungkap pada persidangan.
Kaligis menerangkan uraian mengenai kejahatan itu saat dirinya mengikuti sidang pembahasan mengenai korupsi berjudul “Corruption as Transnational Crime” di Wina, Austria, berakhir ratifikasi di Merida Mexico tahun 2003, sebagai salah seorang delegasi Indonesia, untuk kasus korupsi, padanan pembahasan korupsi adalah money laundering, memakai contoh kasus Presiden Ferdinand Marcos (Filipina)
Meski begitu, tuntutan bombastis itu dimajukan oleh jaksa adalah untuk menggiring pendapat masyarakat yang sama sekali tidak mengerti arti white collar crime, bahkan jaksa tidak memahami secara tepat dan mendalam tentang itu.
Bahkan semua saksi fakta yang berpihak ke Nadiem tidak dipertimbangkan dalam tuntutan, maka saking takutnya jaksa terhadap pendapat ahli mantan Ketua BPK, Prof. Romli Atmasasmita dan Prof. I Gede Panca Astawa sehingga memohon agar hakim tidak mempertimbangkan pendapat ahli tersebut.
“Nadiem tidak melakukan perbuatan korupsi bahwa harga pengadaan komputer (laptop Chromebook) dapat diverifikasi melalui E-Katalog,” kata Kaligis yang aktif mengikuti dan melihat langsung persidangan itu.
Dia menambahkan proses pengadaan tersebut dilakukan melalui sistim katalog elektronik pemerintah, dimana harga diajukan oleh vendor, dinegosiasikan, dan disetujui dengan harga murah dan transparan.
Demikian pula ia mempertanyakan pendapat ahli Prof.I Gede Panca Astawa dan Prof. Romli Atmasasmita yang dikesampingkan begitu saja oleh jaksa, juga termasuk pendapat ahli lainnya mendukung Nadiem.
Padahal keahlian mereka dapat mematahkan dakwaan jaksa, karena pihak yang secara sah berwenang dan bertanggung jawab secara teknis dalam pengadaan barang (laptop Chromebook) adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di kementerian atau instansi pemerintahan terkait.
Pengacara Presiden Soeharto, BJ Habibie dan Prabowo Subianto itu menerangkan dari fakta di persidangan maka selayaknya Nadiem bebas dari segala tuntutan jaksa. (*/sul).



