Kembali Setor ke Negara Rp1,029 T, Jaksa Agung: Bisa Dimanfaatkan untuk Kepentingan Masyarakat Luas

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung kembali menyerahkan uang untuk disetorkan kepada negara melalui Menteri Keuangan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang kali ini totalnya sebesar Rp1,029 triliun.

Uang tersebut antara lain dari hasil lelang barang rampasan negara yang dilakukan Badan Pemulihan Aset (BPA) dalam kegiatan “BPA Fair” sebesar Rp978 miliar. Serta uang tunai sebesar Rp51 miliar hasil penelusuran perkara lama dari terpidana Eddy Tansil

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan penyerahan uang oleh pihaknya untuk disetor kepada negara merupakan implementasi Kejaksaan terhadap pandangan dari masyarakat yang selama ini menilai proses lelang di BPA tertutup dan tidak informatif.

“Ini sekaligus untuk menjawab pertanyaan dari masyarakat. Apakah uang atau aset yang disita telah dieksekusi sesuai putusan pengadilan dan telah diserahkan ke negara,” tutur Jaksa Agung seusai secara simbolis menyerahkan uang Rp1,029 triliun kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantor BPA Kejaksaan, Jakarta, Senin (15/06/2026)

BACA JUGA:  Polsek Benda Polrestro Tangkot Ungkap Gudang Penyimpanan Ratusan Ribu Obat Daftar G

Jaksa Agung pun menyebutkan uang tersebut nantinya bisa dimanfaatkan sebesarnya-besarnya untuk kepentingan masyarakat luas. “Silahkan nanti mau diapakan uangnya oleh Menteri Keuangan. Karena itu adalah wewenang Menteri Keuangan.”

Karena keadilan, katanya, tidak akan sempurna apabila penegakan hukum hanya berhenti pada penghukuman kepada pelaku. “Tanpa memastikan aset hasil tindak pidana dipulihkan dan dikembalikan ke negara serta korban,” tuturnya.

Kepala BPA Kejaksaan Kuntadi sebelumnya melaporkan dari hasil lelang melalui BPA Fair, semula sebanyak 300 unit dari total 308 unit aset yang dilelang berhasil terjual. “Namun tiga pemenang lelang tidak melunasi sampai batas waktu pelunasan. Sehingga yang laku terjual 291 unit dengan nilai total hasil lelang sebesar Rp997 miliar.”

BACA JUGA:  Unit III Ranmor  Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pencuri Mobil Box

Diantaranya, kata Kuntadi, sebesar Rp19 miliar lebih dari uang hasil lelang kemudian diserahkan dan dikembalikan BPA langsung kepada para korban kejahatan sehingga sisa bersih dari hasil lelang yaitu sebesar Rp978 miliar.

“Adapun uang tersebut disetorkan ke negara sebagai PNBP bersama dengan uang sebesar Rp51 miliar lebih yang diperoleh BPA dari hasil penelusuran terhadap aset-aset terpidana Eddy Tansil,” ucap mantan Kajari Jakarta Pusat ini.

Dia menambahkan terkait Eddy Tansil pihaknya juga berhasil melacak aset-aset lainnya berupa 20 bidang tanah diantaranya berikut dengan bangunan yang berada di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Serang.

Adapun untuk di Kabupaten Bogor terdapat satu bidang tanah seluas 1.550 m² berikut empat bangunan villa berlokasi di Desa Megamendung. Selain itu satu bidang tanah seluas 26.403 m²  berikut bangunan pabrik PT Rimba Subur Sejahtera (ex pabrik Becks Beer) di Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri.

BACA JUGA:  20 Kali Bobol Rumsong , Resmob Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Residivis Curanmor

Sedangkan di Kabupaten Serang terdapat 18 bidang tanah kosong berlokasi Desa Argawana, Kecamatan Bojonegoro yang diperoleh sejak tahun 2025. “Estimasi nilai untuk aset berupa tanah dan bangunan tersebut diproyeksikan mencapai sekitar Rp30 miliar lebih,” kata Kuntadi.(yadi)