Kejari Jakut Tangkap dan Jebloskan Terpidana Korupsi Ate Apriyanti ke LP Pondok Bambu

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui Tim gabungan bidang Pidana Khusus dan Intelijen berhasil menangkap salah satu buronannya yakni Ate Apriyanti terpidana korupsi krerdit fiktif di salah satu bank milik pemerintah atau BUMN pada Rabu (14/01/2026) malam.

Selanjutnya terpidana semalam juga langsung dijeloskan oleh jaksa eksekutor ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Khusus Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur dalam rangka menjalani hukuman.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Syahrul Juaksha Subuki mengungkapkan terpidana sebelumnya berhasil ditangkap di rumahnya Jalan Gadog Sisi RT 02/09 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sekitar pukul 19.15 WIB.

“Saat ditangkap terpidana bersikap kooperatif kepada Tim gabungan yang kemudian membawanya ke LP Pondok Bambu untuk dieksekusi,” tutur Syahrul melalui Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intelijen Wahyu Oktaviandi dalam keterangannya, Kamis (15/01/2026).

BACA JUGA:  BNNP Sumatera Barat Tangkap Pengedar Narkoba di Padang, Sita 2,8 Kg Sabu

Wahyu menyebutkan eksekusi terhadap terpidana mantan Kupedes atau tenaga pemasar mikro di bank milik pemerintah tersebut merujuk putusan Pengadilan Tipikor Jakarta  Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 11 Juni 2025.

Putusannya menghukum terpidana yang disidangkan secara “in absentia” empat tahun penjara, denda Rp100 juta serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar lebih karena terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terpidana Ate Apriyanti disidangkan secara in absentia karena yang bersangkutan sudah melarikan diri saat kasusnya sedang disidik penyidik pidsus Kejari Jakarta Utara,” ujar Wahyu.(yadi)

 

 

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Bandara Soetta Proyeksikan 1,7 Juta Penumpang pada Libur Imlek 2026