MAKI Desak Kejati DKJ Jelaskan Kelanjutan Pengusutan Oknum Pejabat Kemenkumham Diduga Memeras 

Jakarta, Koranpelita.co – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk menjelaskan kelanjutan pengusutan kasus oknum pejabat pada Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM yakni GD yang diduga melakukan pemerasan atau pungutan liar.

“Masalahnya sampai saat tidak jelas perkembangan penanganan kasus tersebut. Apakah masih dalam proses atau sudah berhenti dengan SP3 sejak kita laporkan kepada Kejati DKI pada Juni tahun 2022 atau empat tahun lalu,” tutur Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Rabu (16/06/2026).

Padahal, tegas Boyamin, kasus terkait dugaan jual beli jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) pada Kemenkumham sebelum menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyakatan (Imipas) yang dilaporkan MAKI bukanlah kaleng- kaleng

BACA JUGA:  BNN Kepri Tangkap  2 Pelaku Kasus Vape Narkoba di Pulau Seleman

“Karena didukung bukti-bukti yang super kuat. Antara lain bukti transfer uang,” ujarnya seraya menyebutkan modus pemerasan atau pungli yang dilakukan GD yang kala itu menjabat Kepala Bagian Mutasi yaitu meminta imbalan sejumlah uang kepada para pejabat Rutan- Lapas.

“Dalam aksinya GD juga menakut-nakuti akan memindahkannya ke daerah terpencil jika tidak mau memenuhi permintaannya. Selain menawarkan jabatan atau membantu tetap menjabat di tempat semula dengan meminta imbalan uang,” ujarnya.

Boyamin pun menegaskan MAKI akan mempraperadilankan Kejati DKJ jika tidak segera menuntaskan kasus yang telah dilaporkannya itu. “Apalagi kasusnya seperti pernah disampaikan Kejati DKI sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.”

Seperti diketahui Kejati DKI Jakarta melalui Kasipenkum saat itu Ashari Syam mengungkapkan bahwa kasus pemerasan yang diduga dilakukan oknum pejabat di Kememkumham sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

BACA JUGA:  Akademisi Prof OC Kaligis : Jaksa Kasus Nadiem Makarim Abaikan Tiga Pendapat Ahli

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu (15/06/2022) bahwa diambil kesimpulan dalam proses penyelidikan terdapat bukti yang cukup untuk meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan,” kata Asyari dalam keterangan resminya, Jumat (17/06/2022).

Asyari menyebutkan berdasarkan bukti yang diperoleh diduga terjadi penyalahgunaan wewenang dengan memaksa sejumlah Kepala Rutan dan Kepala Lapas untuk menyerahkan sejumlah uang.

“Jika tidak dipenuhi maka para kepala rutan dan lapas akan didemosi. Selain menjanjikan promosi jabatan dengan imbalan uang. Peristiwa itu terjadi sepanjang tahun 2020-2021,” tutur Ashari yang kini Kajari Halmahera Tengah.(yadi)

 

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Dalami Alat Bukti, Kejagung Belum Tersangkakan Pihak Turut Suap Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto