Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung masih belum menetapkan tersangka kepada sejumlah pihak dari perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara yang diduga turut menyuap eks Ketua Ombudsman Hery Susanto selain PT Toshida Indonesia (TSHI) yang dalam waktu dekat disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Korupsi (JAM Pidus) Febrie Adriansyah beralasan pihaknya melalui tim penyidik sampai saat ini masih terus mendalami alat bukti yang ada dari kasus dugaan suap tersebut.
“Semua masih kita dalami, tidak ada yang kita tutupi. Karena yang bicara nanti alat bukti. Kalau setelah ekspose atau gelar perkara alat buktinya kuat ya bagus,” kata Febrie kepada wartawan usai menghadiri penyerahan uang hasil lelang di kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan, Jakarta, Senin (15/06/2026)
Namun, tutur Febrie, jika sebaliknya tidak ada alat buktinya maka tentu tidak mungkin juga pihaknya akan menetapkan atau menyematkan status tersangka kepada sejumlah pihak tersebut.
Sebelumnya Direktur Penuntutan pada JAM Pidsus Ardito Muwardi mengatakan dari berkas perkara terdakwa HS yang diterima jaksa penuntut umum bahwa Tim penyidik menemukan bukti adanya pemberian suap kepada HS dari beberapa perusahaan pertambangan dengan tujuan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman.
“LHP itu menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran PNBP PKH dan penolakan permohonan peningkatan IUP eksplorasi jadi IUP operasi produksi pertambangan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan sebagai maladministrasi,” ungkap Ardito kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (11/06/2026).
Ardito menuturkan dari beberapa penerimaan suap antara lain diterima HS saat masih anggota Kombudsman dari Laode Sunarwan Oda selaku Direktur PT Thosida Indonesia berupa uang sebesar Rp875 juta dan dari Tjia Peng Tjoan alias Peng selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri uang sebesar Rp200 juta
Kemudian, kata dia, dari Agung Winarno sebanyak tiga kali antara lain dalam bentuk sebuah rumah di Ruko Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung senilai Rp2,2 miliar.
“Kemudian uang sebesar Rp525 juta dan uang Rp1 miliar yang diherikan melalui Edi Sukandi,” ucap Ardito seraya membenarkan Agung Winarno adalah tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terdakwa Zarof Ricar.
JAM Pidsus Febrie menambahkan terkait Agung Winarno diduga memberikan rumah dan uang tentu Tim penyidik akan menelusuri keterlibatannya dengan mantan Ketua Ombudsman dalam kasus LHP Ombudsman..
“Nah, itu ada pecahan nanti. kita sudah mulai bentuk tim. Ada penelusuran aset dan kalau selain aset ternyata dia terlibat dalam rangkaian TPPU, pasti ditarik oleh Tim penyidik. Ya, diikuti saja nant,” tuturnya,(yadi).
- Dalami Alat Bukti, Kejagung Belum Tersangkakan Pihak Turut Suap Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto - 16/06/2026
- Kembali Setor ke Negara Rp1,029 T, Jaksa Agung: Bisa Dimanfaatkan untuk Kepentingan Masyarakat Luas - 15/06/2026
- “Mark Up” Harga Motor Listrik di Program MBG, Kejagung Tersangkakan dan Tahan Komisaris PT YAT - 13/06/2026



