Oleh Ass. Prof. Dr. H. Suhardi Somomoeljono SH., MH. (Praktisi Hukum dan Akademisi)
KORANPELITA.CO – Konsep dasar yang digagas Pak Tri Sutrisno mantan Wakil Presiden di era masa pemerintahan orde baru untuk kembali ke Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang asli sebelum dilakukan amandemen di era pemerintahan orde reformasi tepat sekali.
Tepat sekali, artinya momentum pada saat ini setelah terjadinya pengunjuk rasa dari 25 sampai 28 Agustus 2025 yang ditengarai terjadinya perbuatan anarkis yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Jika Presiden Prabowo dapat segera menentukan kebijakan nasional terkait dengan adanya saran dan desakan dari Pak Tri Sitrisno dan Tim perumusnya, untuk kembali ke UUD 1945 tentu sangat tepat dan akan lebih baik.
Dalam pengertian, disebabkan faktanya sejak reformasi 1998 hingga saat ini negara kita masih gagal menegakkan korupsi dengan segala akibat atau resiko yang ditimbulkannya.
Dari perspektif logika hukum sejumlah 33 pasal yang tercantum dalam UUD 1945 (asli), jika dikembalikan pada posisi semula dapat diartikan bahwa 33 Pasal tersebut adalah sebagai “Pedoman Dasar” yang digunakan untuk menjiwai seluruh tatanan hukum yang akan ditentukan dalam kebijakan legislatif nasional.
Menyikapi perkembangan ilmu dan teknologi yang demikian deras cepat berkembang dalam alam globalisasi, justru dengan berpedoman dengan 33 pasal yang terdapat dalam UUD 1945 yang asli, turutan kebijakan hukum selanjutnya akan lebih fleksibel dalam mengikuti perkembangan zaman.
Jika salah satu Pasal UUD 1945 yang asli misalnya Pasal 33 yang sudah di amandemen, sehingga berakibat atas aset negara dapat dimanfaatkan seluas-luasnya, asalkan menggunakan prinsip-prinsif efisiensi secara ekonomi.
Amandemen tersebut berpotensi merugikan negara disebabkan ukuran efisiensi itu dapat bersifat tafsir yang luas bahkan subyektif. Tafsir yang luas tersebut lebih-lebih ditengarai adanya kepentingan bisnis yang memanfaatkan “aji mumpung” dapat berakibat terkurasnya sumber daya alam dan negara berpotensi dalam posisi yang dirugikan.
Jika 33 Pasal dalam UUD 1945 kita kembalikan dalam fungsi dan posisinya sebagai “Pedoman Dasar” dalam pembangunan hukum nasional dan tentunya dalam posisi sifat fleksibilitasnya, kelemahan dari suatu negara yang menggunakan rezim perundang-undangan dapat dalam waktu singkat didorong,dengan penguatan memanfaatkan rezim hukum yurisprudensi.
Dengan demikian percepatan tujuan hukum, keadilan, kemanfaatan, kepastian dapat diwujudkan, sebagaimana cita2 keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, berdasarkan Ideologi Negara Pancasila.
- PT PMM Bantah Selundupkan Barang Berbahaya dan Dilarang Diekspor dalam 15 Kontainer - 29/05/2026
- Satgas PKH Tinjau 25 Kontainer Berisikan Mineral “Rare Earth” yang Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri - 28/05/2026
- Dua Komisioner Ombudsman Terjerat Korupsi, Pengamat: Bukti Sekecil Apapun Kekuasaan Cenderug Korup - 28/05/2026



