Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung mulai menyita sejumlah aset mulai dari barang-barang mewah, uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing hingga kendaraan dalam kasus dugaan korupsi terkait progam Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) yang kini sedang diusut
Namun aset-aset yang disita melalui Tim penyidik pidana khusus untuk pembayaran uang pengganti tersebut baru dari tiga tersangka. Yakni Dadan Hindayana mantan Kepala BGN, Sony Sonjaya mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan Asep Yusuf Somantri orang dekat Sony.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengungkapkan penyitaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah (Sprint) Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.
“Selain penetapan Ketua Pengadilan Negeri tentang persetujuan penyitaan terhadap aset-aset para tersangka yang telah dikantongi Tim penyidik,” tutur Anang dalam keterangannya, Jumat (04/09/2026).
Anang mengungkapkan untuk total aset dari tersangka DH yang telah disita berdasarkan estimasi untuk nilainya diperkirakan Rp8.436.069.815 (Rp8,4 miliar lebih) yang terdiri dari barang mewah, kendaraan dan uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing. Adapun rinciannya antara lain.
1. Barang mewah dan kendaraan yaitu
– 1 (satu) buah kotak warna hijau berisi jam tangan Rolex model 52509 serial 1J1R8052 (estimasi nilai Rp300.000.000,-).
– 1 (satu) unit Mobil Toyota Innova Zenix berwarna hitam dengan nomor polisi B 1652 EII.
2. Uang Tunai di Dalam Cash Box Warna Biru Merek Krisbow:
– SGD 75.000 (75 lembar pecahan SGD 1.000).
– SGD 30.000 (300 lembar pecahan SGD 100).
– USD 20.000 (200 lembar pecahan USD 100).
– USD 1.600 (16 lembar pecahan USD 100).
– SGD 900 (9 lembar pecahan SGD 100).
– SGD 900 (18 lembar pecahan SGD 50).
– SGD 44.000 (44 lembar pecahan SGD 1.000).
– Rp20.000.000,- (200 lembar pecahan Rp100.000,-).
3. Uang Tunai dari Kendaraan di Lantai B1 Apartemen Sentul Tower Sentul City antara lain dari:
1. Mobil Suzuki Carry Pickup (Putih – No.Pol D 8649 UK): USD 240.000 (2.400 lembar pecahan USD 100) dalam box besi warna biru.
2. Mobil Honda WRV (Merah – No.Pol F 1527 ABX) yaitu:
– USD 20.000 (200 lembar pecahan USD 100).
– Rp4.950.000,- (99 lembar pecahan Rp50.000,-).
– Rp4.000.000,- (200 lembar pecahan Rp20.000,-).
– Rp990.000,- (99 lembar pecahan Rp10.000,-).
3. Mobil Toyota Avanza (Putih – No.Pol B 1547 SZP): Rp24.500.000,- (245 lembar pecahan Rp100.000,-).
4. Uang Tunai Lainnya: – Rp540.293.375.
Sedangkan sejumlah aset yang disita dari tersangka SS antara lain:
1. Jam Tangan Mewah: 1 (satu) buah jam tangan analog merek Bell & Ross kode 3500BR-X33500208 beserta box.
2. Perhiasan & Batu Permata (dalam 1 buah tas) terdiri dari:
– 1 (satu) buah cincin Natural Blue Sapphire (Corundum) beserta Gemstone Identification Card (Report No: GIL2020-44917).
– 1 (satu) buah cincin Natural Ruby (Corundum) beserta Gemstone Identification Brief Report (No: ZLSG272960C9A).
– 1 (satu) buah cincin Natural Hessonite (Garnet) beserta Mineral & Gems Report of Indonesia (No: MRI250621-160814).
– 1 (satu) buah cincin mata batu coklat tua transparan.
– 1 (satu) buah cincin mata batu biru transparan.
– 1 (satu) buah cincin mata batu putih transparan.
– 1 (satu) buah cincin mata batu coklat muda transparan.
– 1 (satu) buah cincin mata batu merah muda transparan.
– 1 (satu) buah cincin mata batu putih kelabu transparan.
– 1 (satu) buah cincin mata batu merah darah transparan.
– 1 (satu) buah cincin mata batu hijau muda transparan.
– 1 (satu) buah cincin mata batu merah tua transparan.
– 1 (satu) buah batu permata berwarna biru muda transparan.
Adapun penyitaan dari Tersangka AYS (Pihak Swasta) antara lain:
1. Kendaraan Mewah:
– 1 (satu) unit mobil BMW tipe 740 LI AT warna putih (tahun pembuatan 2013).
– 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard 2.5X A/T warna hitam (tahun pembuatan 2019).
2. Uang Tunai Mata Uang Asing terdiri dari:
1. USD 8.658, dengan rincian:
– Pecahan 100 USD: 86 lembar
– Pecahan 50 USD: 1 lembar
– Pecahan 5 USD: 1 lembar
– Pecahan 2 USD: 1 lembar
– Pecahan 1 USD: 1 lembar
2. SGD 1.800, dengan rincian:
– Pecahan 100 SGD: 18 lembar.(yadi)
- Kejagung Sita Aset para Tersangka MBG dari Barang Mewah, Uang Tunai Hingga Kendaran - 04/09/2026
- Gelar “Coffe Morning”, Kejati Kalbar Perkuat Sinergi dan Kebersamaan dengan Para Wartawan - 04/09/2026
- Raih WTP Berturut-turut 10 Tahun Terakhir, Jaksa Agung: Jangan Berpuas Diri karena Bukan Tujuan Akhir - 03/09/2026



