Satgas PKH Siap Hadapi “Beking” Kegiatan Penambangan Ilegal di Kawasan Hutan

Jakarta, Koranpelita.co – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang kini mulai menertibkan kegiatan usaha pertambangan ilegal setelah perkebunan sawit ilegal di kawasan hutan, siap menghadapi para “beking” dari kegiatan ilegal tersebut.

Hal itu ditegaskan Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah yang juga Jaksa  Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kepada Koranpelita.co usai rapat di Kantor Satgas PKH yang berada di Gedung JAM Datun, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (03/09/2025).

Namun Febrie mengakui sampai saat ini Satgas PKH belum menemukan para “beking” kegiatan penambangan ilegal tersebut. “Kita sudah mulai jalan (penertiban). Tapi belum kita temukan (para beking),” ucapnya sambil tersenyum.

Febrie sebelumnya dalam jumpa pers di Gedung JAM Pidsus,  Kejaksaan Agung, Jakarta belum lama ini mengungkapkan bahwa Satgas PKH giliran akan menertibkan kegiatan pertambangan Ilegal di kawasan hutan.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Hadiri Pelepasan Jenazah Ryamizard

“Berdasarkan data awal luas kawasan hutan yang akan dikuasai kembali dari kegiatan penertiban usaha pertambangan tanpa izin di kawasan hutan yaitu seluas 4.265.376,32 hektare (4,2 juta hektare lebih),” tuturnya.

Dia menyebutkan hasilnya akan diserahkan sementara melalui Kementerian BUMN kepada Mining Industry Indonesia (MIND ID) untuk dikelola sehingga dapat memberikan manfaat langsung bagi negara dan masyarakat.

Febrie sebelumnya juga melaporkan capaian Satgas PKH dalam upaya penguasaan kembali kawasan hutan negara yang selama ini dikuasai dan dimanfaatkan secara ilegal untuk perkebunan sawit.

Dia menyebutkan total luas kawasan hutan yang saat ini berhasil dikuasai kembali mencapai 3.314.022,75 hektare (3,3 juta hektare lebih), dimana seluas 915.206,46 hektare telah diserahkan kepada kementerian terkait.

BACA JUGA:  Pelaksanaan KDMP Perlu Evaluasi, Asprindo Dorong Skema Kemitraan dengan Ritel Eksisting

“Rinciannya seluas 833.413,46 hektare dialokasikan kepada PT Agrinas dan seluas 81.793,00 hektare dikembalikan fungsinya sebagai kawasan konservasi yang berlokasi di Taman Nasional Tesso Nilo,” ujarnya.

Febrie menuturkan lahan kawasan hutan sisanya seluas 2.398.816,29 hektare masih dalam proses administrasi dan dalam waktu dekat akan diserahkan kepada kementerian terkait.

Dia pun menegaskan penertiban kawasan hutan yang dilakukan Satgas PKH bentukan pemerintah tidak semata-mata berorientasi pada pidana, melainkan melalui penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara.

“Para pelaku juga diwajibkan mengembalikan seluruh keuntungan yang diperoleh secara tidak sah kepada negara,” ujarnya seraya menyebutkan jika ada yang tidak kooperatif atau mencoba menghambat maka dapat ditingkatkan ke ranah penegakan hukum pidana.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Hadiri Pelepasan Jenazah Ryamizard

“Baik berdasarkan ketentuan hukum administrasi (penal law), Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, maupun Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar mantan Kajati DKI Jakarta ini.(yadi)