Raih WTP Berturut-turut 10 Tahun Terakhir, Jaksa Agung: Jangan Berpuas Diri karena Bukan Tujuan Akhir

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung kembali meraih prestasi dalam pengelolaan keuangan negara. Usai mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berturut-turut selama 10 tahun terakhir. Termasuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap laporan keuangan Kejaksaan Tahun 2025 yang diserahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada hari ini.

Namun Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran Insan Adhyaksa agar tidak “jumawa” atau berpuas diri terhadap pencapaian atau prestasi yang diperoleh mengingat opini WTP bukanlah tujuan akhir dari sebuah pengabdian.

“Karena WTP adalah standar minimal yang memang sudah sepatutnya wajib dipenuhi sebuah lembaga penegak hukum,” tegas Jaksa Agung seusai menerima LHP laporan keuangan Kejaksaan TA 2025 dari Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (03/09/2026).

Meski demikian Jaksa Agung mengakui apa yang telah dicapai merupakan bukti nyata dari konsistensi, kerja keras, dan komitmen seluruh jajaran Kejaksaan dalam menjaga setiap rupiah uang negara tetap terjaga dari kebocoran anggaran.

“Walaupun mempertahankan prestasi selama sepuluh tahun membawa tanggung jawab yang jauh lebih berat di masa mendatang,” ujarnya seraya meminta agar prestasi tersebut harus dipertahankan melalui budaya tertib administrasi dan kepatuhan hukum dalam setiap pelaksanaan tugas sehari-hari.

Di sisi lain dia memerintahkan seluruh satuan kerja obyek pemeriksaan untuk segera melakukan evaluasi, tindak lanjut, dan penyempurnaan agar kekurangan serupa tidak terulang kembali di masa depan saat menanggapi catatan dan temuan BPK dalam LHP.

Sebagai langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, Jaksa Agung pun memberi enam instruksi penekanan kepada seluruh jajaran Kejaksaan yaitu:

1. Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Manajemen Risiko.

2. Peningkatan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).

3. Penguatan Tata Kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

4. Percepatan Penyelesaian Piutang dan Optimalisasi Aset Rampasan.

5. Penguatan Peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

6. Optimalisasi Digitalisasi dan Integrasi Terkait Data perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan, BMN, PNBP dan Pengawasan.

Sementara itu Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana sebelumnya mengungkapkan Kejagung meraih nilai 94,8 persen dalam melaksanakan tindaklanjut rekomendasi dari BPK.

“Atau melampaui pencapaian standar nasional yang rata-rata nilainya 75 persen. Capaian tersebut merupakan salah satu yang tertinggi di Indonesia,” ucap Nyoman Adhi.(yadi)