Antara Amnesti dan Peninjauan Kembali (PK) dalam Kerangka Politik Hukum Acara Pidana

Oleh : Abdul Ficar Hadjar (Dosen FH Univ Trisakti 2008-2023, Pengamat hukum)

Ada perbedaan mendasar dalam pembebasan terpidana yang dilakukan melalui preogratif Presiden dengan tindakan Amnesti terhadap Hasto Kristyanto (HK) dan Abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong /TL). Meski lebih berdimensi politis, namun pada hakekat substansinya merupakan tindakan hukum yang didasarkan kewenangan konstitusional Presiden sebagai Kepala Negara.

Amnesti terhadap HK misalnya meski dibebaskan tetapi tidak menghapuskan kesalahannya artinya jika dikonversi sebagai putusan pengadilan, maka amnesti HK ini dapat dipersamakan atau dikonversi dengan “putusan dilepaskan” dari hukuman (onslag van recht vervolging) artinya perbuatan dan kesalahannya tetap ada tetapi ada alasan pemaaf yang dapat melepaskannya dari hukuman.

Sedangkan Abolisi terhadap TL yang menghapuskan perkara keterlibatan TL dalam tindak pidana dapat dipersamakan atau dikonversi dengan “putusan bebas” (vrijspraak) artinya tindak pidana yang didakwakan terhadap TL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, karena itu TL dibebaskan.

Penerapan preogratif Presiden ini pada dasarnya merupakan upaya melihat ulang peristiwa yang menimpa atau dilakukan oleh para terpidana, dalam perspektif politik negara disebut Amnesti dan Abolisi, yang selain itu ada juga Grasi kewenangan preogratif memberikan pengampunan berupa perubahan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan hukuman kepada terpidana yang telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Demikian juga kewenangan preogratif lainnya berupa Rehabilitasi yaitu pemulihan hak orang-orang yang telah dijatuhi hukuman termasuk hak sipil dan sosial yang bertujuan mengembalikan nama baik dan hak-hak yang hilang akibat putusan pengadiulan.

Dengan begitu, maka tindakan yang didasarkan pada preograitif Presiden dalam bidang peradilan sesungguhnya secara substantive merupakan dan dapat dipersamakan dengan upaya hukum peninjauan kembali, meskipun tidak mudah untuk menjelaskannya pada ranah dan bahasa juridis, karena memang “tindakan hukum ini” lebih bernuansa politis.

Tetapi ada hal-hal yang menarik dalam perspektif perkembangan hukum pidana yaitu sejauh mana argumen-argumen yang digunakan sebagai dasar preoratif Presiden ini dapat dirasionalisasikan dan terukur secara juridis ?

Alasan-alasan Peninjauan Kembali

Berdasarkan ketentuan Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) upaya hukum peninjauan kembali itu dapat dilakukan antara lain atas dasar : (a). Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung akan melahirkan putusan bebas atau putusan lepas darituntutan hukum, yang kemudian sring disebut dengan terminology novum, (b) adanya pernyataan dalam putusan yangsaling bertentangan, dan (c) dalam putusan itu menunjukan adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata.

BACA JUGA:  Penegakan Hukum di Era Presiden Prabowo Subianto

Dalam praktek seringkali alasan adanya fakta baru (novum) yang dijadikan dasar permohonan peninjauan kembali (PK), karena dua alasan lain adanya pertentangan dalam pertimbangan putusan atau kekhilafan hakim.

Meskipun juga digunakan namun argumen ini selain sangat bersifat subjektif dalam artian argumen ini langsung mengkritisi “prilaku hakim” secara personal dalam membuat putusan sehingga argument ini seringkali gugur dengan argument “masih dalam area kewenangan dan otoiritas peradilan, karena itu novum seringkali menjadi sandaran utama permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana.

Apa itu “novum” ?

Secara gramatikal novum adalah sesuatu yang baru atau fakta baru; termasuk halnya keadaan hukum baru. Dalam bahasa latin, novum yang dikenal dengan noviter perventa bermakna sebagai fakta baru yang ditemukan yang pada umumnya diperbolehkan untuk diajukan ke dalam suatu kasus, sekalipun proses pemeriksaan suatu perkara sudah selesai.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), novum adalah peristiwa atau bukti baru; atau alasan untuk naik banding dengan ditemukannya bukti baru. Sementara itu, dalam Kamus Hukum terbitan Aksara Baru, novum adalah alasan atau peristiwa yang baru dikemukakan atau baru muncul di kemudian hari.

Menurut Guru Besar FH Universitas Padjadjaran, Prof. Komariah Emong Sapardjaja novum memiliki pengertian dan ruang lingkup yang sangat luas karena dapat berupa apa saja sepanjang hal tersebut adalah fakta atau keadaan yang menentukan. Substansi atau intisari yang paling penting dari suatu novum adalah adanya asas lex tempus (asas yang berkaitan dengan unsur baru jika dibandingkan dengan kondisi saat persidangan tengah berlangsung).

Terminologi novum merujuk pada bukti baru yang ditemukan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Novum adalah salah satu alasan utama untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan pidana.

Novum tidak sekadar berkedudukan sebagai bukti tambahan, tetapi harus memiliki kekuatan untuk memengaruhi isi putusan secara signifikan. Dengan kata lain, jika saja bukti baru tersebut telah diketahui sejak awal, besar kemungkinan hasil putusan akan berbeda. Karena itu novum menjadi elemen krusial dalam membuka kembali perkara pidana yang telah diputus final, demi mencapai keadilan substantif bagi pihak terpidana

Dasar Hukum Novum dalam Peninjauan Kembali (PK)

Keberadaan dan fungsi novum dalam perkara pidana diatur dalam: Pasal 263 ayat (2) KUHAP yang menyatakan bahwa Peninjauan Kembali dapat diajukan karena ditemukannya keadaan baru (novum). Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa Peninjauan Kembali dapat diajukan lebih dari sekali apabila ditemukan novum lain atau kekeliruan nyata.

BACA JUGA:  Penegakan Hukum di Era Presiden Prabowo Subianto

Dengan demikian, hukum acara pidana di Indonesia membuka ruang bagi pencari keadilan untuk mengoreksi putusan yang keliru dengan menggunakan bukti baru yang sah dan relevan.

Dalam konteks peninjauan kembali novum berfungsi selain sebagai: dasar hukum Pengajuan PK, dimana tanpa adanya novum atau alasan hukum lain yang sah (adanya pertentangan peretimbangan dalam putusan dan kekhilafan hakim), PK tidak akan dapat diterima oleh Mahkamah Agung.

Selain itu juga novum dapat menjadi Pembuka Jalan Revisi atas putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), novum juga berfungsi sebagai instrument koreksi terhadap keadilan substantive, dan sebagai bukti baru novum bisa mendorong Mahkamah Agung membatalkan atau memperbaiki putusan terdahulu. Dengan kata lain novum memberi harapan kepada terpidana yang sebelumnya tidak mendapatkan pertimbangan hukum secara adil.

Beberapa Syarat dan Jenis bukti yang Harus Dipenuhi

Untuk dapat diterima dan memenuhi syarat sebagai novum yang sah dalam proses PK, bukti baru harus memenuhi syarat antara lain: a). Belum Pernah Diajukan Sebelumnya yaitu harus benar-benar baru, dan tidak pernah disampaikan dalam proses pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama, banding, maupun kasasi, b). Ditemukan Setelah Putusan Inkracht artinya novum harus ditemukan setelah adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan relevan sertab berpengaruh terhadap Putusan, c). Bukti tersebut harus berkaitan langsung dengan pokok perkara dan berpotensi mengubah hasil putusan jika telah diketahui sejak awal. d). Dapat diverifikasi atau dibuktikan kebenarannya, e). Bukti harus dapat diuji keabsahannya secara hukum maupun ilmiah. dan f). Tidak diperoleh secara melawan hukum. Artinya bukti yang diperoleh dengan cara melanggar hukum tidak bisa digunakan sebagai novum sah dalam PK.

Meskipun setiap kasus berbeda, beberapa jenis bukti yang umumnya dapat dianggap sebagai novum dalam perkara pidana: a).Dokumen atau surat yang baru ditemukan dan relevan dengan isi perkara. b.Rekaman video atau audio yang memuat informasi penting yang belum pernah disampaikan di persidangan. c).Testimoni saksi kunci yang sebelumnya tidak diketahui. d).Keterangan forensik atau ilmiah yang baru terungkap, dan e).Pengakuan pihak ketiga yang menyatakan dirinya sebagai pelaku sebenarnya.

Bukti-bukti tersebut harus diajukan dalam memori Peninjauan Kembali dan disertai penjelasan mengapa tidak diajukan sebelumnya serta dampaknya terhadap keadilan putusan.

BACA JUGA:  Penegakan Hukum di Era Presiden Prabowo Subianto

Peristiwa Hukum Baru sebagai Novum

Pada prakteknya tafsir terhadap terminology “keadaan baru” sebagai novum sebagaimana ditentukan pasal 263 ayat (2) KUHAP diartikan “sebagai keadaan atau peristiwa yang pernah ada” sebelum adanya putusan perkara pidana yang dijatuhkan.

Sehingga ketika ditemukan akan menimbulkan dugaan kuat bahwa jika keadaan tersebut sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas aatau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.

Bagaimana halnya dengan peristiwa yang baru ada, apakah dapat diletakkan sebagai novum ?, seharusnya ya, karena selalu ada persyaratan bahwa novum itu harus selalu berkaitan langsung dengan pokok perkara dan berpotensi mengubah putusan pemidanaan.

Seseorang yang dituntut dan dihukum telah melakukan tindak pidana penipuan karena status barang yang dijaminkan dalam suatu transaksi perbankan dinyatakan bukan miliknya, kemudian ketika terjadi “peristiwa hukum lain” yang baru yaitu tindakan pemailitan terhadap orang itu, dimana setelah melalui proses identifikasi asset oleh Kurator (pengurus harta pailit yang diangkat oleh Pengadilan) ternyata asset atau barang yang sama (yang pernah dijaminkan) ternyata masih sepenuhnya milik debitur pailit yang termasuk harta pailit.

Dengan demikian peristiwa hukum kepailitan yang sekaligus memverifikasi harta pailit sepenuhnya masih dimiliki oleh debitur yang pernah menjadi dasar pemidanaan terhadap debitur, merupakan peristiwa hukum baru yang dapat dilihat sebagai keadaan baru yang sekaligus dapat diletakan menjadi novum atas putusan pidananya, karena selain berkaitan langsung dengan peristiwa pidananya juga berpotensi menggugurkan putusan dalam perkara pidana yang menghukumnya.

Dengan demikian seharusnya pengertian novum sebagai dasar peninjauan kembali dalam perkara pidana tidak terbatas pada peristiwa yang pernah terjadi saja, tetapi juga seharusnya peristiwa hukum yang akan terjadi, tentu saja menjadi syarat absolut peristiwa baru itu berkaitan dengan peristiwa pidananya dan berpotensi mengubah putusannya. Quo vadis Hukum Acara Pidana Indonesia ……!!!!!