Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik Sembilan orang yang dibentuk khusus untuk mengusut kasus mantan JAM Pidsus Febrie Adriansyah terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang besok akan menyerahkan Febrie dan dua tersangka lain yaitu Don Ritto dan Nurman Herin kepada Tim Jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Koordinator Tim Sembilan Rudi Margono yang juga selaku Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) mengatakan penyerahan tersangka FA dan kawan-kawan berikut barang-bukti atau tahap dua tersebut untuk menindaklanjuti pernyataan Tim JPU bahwa berkas perkara dari para tersangka telah lengkap atau P-21
“Berkas perkara FA sudah dinyatakan P21 atau sudah lengkap oleh Tim JPU sejak kemarin (Rabu, 16/09/2026), dan besok untuk pelaksanaan tahap duanya di Kejari Jakarta Selatan, ” tutur Rudi kepada Koranpelita.co yang menemuinya saat keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (17/09/2026).
Rudi sendiri enggan berbicara lebih lanjut terkait kasus FA dkk karena Tim Sembilan sudah menyerahkan berkas perkaranya yang juga sudah dinyatakan P21 oleh Tim JPU yang nantinya akan menindaklanjuti menyerahkannya kepada Pengadilan guna disidangkan.
Sebelumnya Tim Sembilan pada Selasa (15/09/2026) lalu telah menyerahkan berkas perkara Febrie dkk kepada Tim Jaksa peneliti (P-19) pada Direktorat Penuntutan JAM Pidsus untuk diteliti kelengkapannya baik secara formil maupun materil.
Terungkap sangkaan terhadap Febrie seperti disampaikan Rudi dalam jumpa pers di depan Gedung JAM Pidsus, Jakarta, Selasa (15/09/2026) yaitu diduga telah memeras Tan Kian saat menangani kasus Asabri dan Asuransi Jiwasraya . “Adapun sangkaan terutama kepada FA yaitu pemerasan,” ujarnya.
Sangkaan Febrie memeras membuat Tan Kian dianggap korban sehingga hanya menjadi saksi. Padahal saat ditangani Polda Metro Jaya sebelum dilimpah ke Kejagung, Febrie tidak hanya disangka memeras tapi juga menerima suap.
Inilah yang membuat kuasa hukum Febrie saat itu Hotman Paris Hutapea sebelum mengundurkan diri sempat mempertanyakan langkah kepolisian hanya menjadikan kliennya tersangka karena diduga menerima suap dan sebaliknya tidak menjadikan Tan Kian selaku pemberi suap sebagai tersangka.
“Ini aneh pemberi suap belum dijadikan sebagai tersangka kok langsung loncat kepada penerima suap Pak Febrie selaku pejabat tinggi. Berarti ada sesuatu yang dikejar, yang penting sasaran tembak dapat dulu,” ujarnya seusai mendampingi Febri diperiksa sebagai tersangka di Kejagung, Jakarta pada Jumat (17/07/2026) malam.
Hotman pun mengatakan Febrie saat diperiksa kepada Tim penyidik dengan tegas membantah menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian seperti disangkakan Polda Metro Jaya.
Febrie pun kemudian melalui salah satu Tim kuasa hukumnya yakni Febri Diansyah lagi-lagi membantah menerima uang sebesar Rp40 miliar dari Tan Kian saat kembali diperiksa Tim Sembilan sebagai tersangka kasus korupsi sebagai tindak pidana asal dari TPPU di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Selasa (08/09/2026).
Sebelumnya Febri mengakui kliennya sempat ditanyai yang terkait dengan Tan Kian. “Misalnya apakah mengenal Tan Kian dan apakah pernah ada penerimaan dari Tan Kian. Nah Pak FA tegas sekali mengatakan tidak ada penerimaan dari Tan Kian. Itu clear sekali,” ujarnya.
Apalagi, kata dia, keterangan Tan Kian di BAP juga tidak pernah menyebutkan uang Rp40 miliar diserahkan ke FA tapi ke Ferry Yanto Hongkiriwang alias Feri Boboho setelah mendapat informasi dari Lucy ada perkara yang sedang berjalan dan berpotensi membuat Tan Kian menjadi tersangka.
“Apakah uang itu berhenti pada Ferry Boboho kita juga tidak tahu. Nah ini banyak hal yang memang substansi perkara, yang jika mau dibuka secara terang-menderang tentu saja lebih baik diproses di persidangan nanti,” ujarnya.(yadi)



