Jakarta, Koranpelita.co – Kasus mantan JAM Pidsus Febrie Adriansyah terkait dugaan melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang bakal segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta menyusul penyerahan tersangka maupun barang-bukti (tahap dua) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/09/2026).
Meskipun demikian kasus tersebut masih menimbulkan pertanyaaan dari Tim kuasa hukum Febrie setelah menemukan adanya kejanggalan. Terutama tidak sinkron soal rentang waktu (tempus delicty) perbuatan Febrie terkait sangkaan melanggar pasal 12 e Undang-Undang Tipikor yang terkait pemerasan sebagai tindak pidana asal. Dengan sangkaan melanggar pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang TPPU sebagai tindak pidana lanjutan.
“Karena dari dua cover dua berkas perkara disebutkan rentang waktu terkait indikasi tipikor dalam penanganan perkara Asabri dan Jiwasraya dari tahun 2020 sampai 2025. Sedang untuk TPPU nya disebut dari tahun 2018 sampai 2026,” ungkap Febri Diansyah dari Tim Kuasa Hukum Febrie kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Febri menyebutkan tidak singkronnya rentang waktu karena untuk tindak pidana asal disebutkan dari tahun 2020 sampai 2025, tapi untuk TPPU mundur dua tahun ke belakang yaitu tahun 2018. Padahal, sejak awal pihaknya sudah menyampaikan tidak boleh ada pencucian uang mundur ke belakang dan sudah ada putusan Mahkamah Agung yang mengatakan demikian. “Jadi tidak logis juga tindak pidana asal tahun 2020 tapi pencucian uangnya mudur dua tahun ke belakang.”
Dibagian lain dia menegaskan terkait adanya penjelasan dari Kejagung soal adanya 38 aset berupa tanah maupun bangunan senilai Rp 846 miliar yang turut disita dalam tahap penyidikan adalah bukan milik dari kliennya. “Jadi sekaligus untuk meng-clear-kan agar tidak ada bias informasi. Jangan sampai seolah-olah informasi yang beredar Rp 846 miliar aset tersebut milik Pak FA, Kami tegaskan itu tidak benar,” ucap Febri.
Adapun, kata dia, aset-aset yang disebutkan dalam perkara, merupakan barang yang disita dalam perkara yang melibatkan sejumlah tersangka. “Karena itulah nanti setiap aset harus diuji dengan dokumennya harus diuji agar penegakan hukum kita tidak pakai jurus sapu jagat.”
Namun Tim kuasa hukum menyatakan tetap menghormati kewenangan penyidik dan penuntut umum, bahkan menyambut baik karena bukti-bukti nanti akan dibuka di proses persidangan secara terang benderang. Pihaknya pun berharap proses di pengadilan betul-betul dilaksanakan secara objektif dan secara adil. “Jadi bukti-bukti itu betul-betul harus diuji serinci mungkin,” ujar Febri.
Seperti diketahui Febrie Adriansyah dan dua tersangka lain yaitu Don Ritto dan Nurman Herin yang disangka Korupsi dan melakukan TPPU telah diserahkan Tim Sembilan Kejagung kepada Tim Jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/09/2026).
Penyerahan ketiganya berikut dengan barang bukti dilakukan setelah Tim JPU menyatakan berkas perkara ketiganya sudah lengkap (P21). Adapun kasusnya berlatarbelakang dugaan pemerasan yang dilakukan Febrie terhadap Tan Kian saat menangani kasus PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya.(yadi)
- Jelang Febrie Disidang, Kuasa Hukum Temukan “Tempus Delicti” Pemerasan dan TPPU Tidak Singkron - 19/09/2026
- Merasa “Digergaji”, Febrie Minta Hakim Nantinya Jernih Melihat Kenapa Muncul Sangkaan Pemerasan - 18/09/2026
- Berkasnya P21, Tim Sembilan Besok Serahkan Febrie dkk kepada Tim JPU di Kejari Jaksel - 17/09/2026



