
Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang sedang mendapatkan kepercayaan tinggi dari publik atau masyarakat kini sedang diuji dalam kasus Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) terpidana Silfester Matutina
Masalahnya setelah enam tahun diputus Mahkamah Agung pada tahun 2019, Silfester terpidana kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla belum juga dieksekusi pihak kejaksaan guna menjalani hukuman 1,5 tahun penjara di lembaga pemasyarakatan.
Buntutnya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku eksekutor putusan tersebut kini digugat praperadilan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun hingga dua kali persidangan, termasuk pada hari ini Kejari Jaksel kembali mangkir tanpa alasan yang jelas. Selain tidak ada satupun yang mewakili hadir di sidang. Sehingga membuat hakim tunggal Eman Sulaeman kembali menunda sidang yang hanya dihadiri Tim kuasa hukum ARUKKI hingga Senin (08/09/2025) pekan depan.
Tim kuasa hukum ARUKKI selaku pemohon pun kecewa dengan sikap Kejari Jaksel selaku termohon yang kembali tidak hadir tanpa pemberitahuan dan mengutus perwakilannya untuk hadir dalam sidang.
“Sepertinya termohon sama sekali tidak menghargai proses peradilan yang sedang berlangsung,” kata Rudy Marjono dari Tim kuasa hukum ARUKKI kepada wartawan seusai persidangan.
Rudi pun menilai sikap termohon ditafsirkan telah menyepelekan perkara penting dan sebagai bentuk pelecehan hukum terkait belum dilaksanakannya eksekusi terhadap Silvester.
“Padahal putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Selain upaya Peninjauan Kembali (PK) Silvester telah digugurkan pengadilan negeri Jakarta Selatan, sehingga tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pelaksanaan eksekusi,” ujarnya.
Dia menegaskan negara seharusnya juga tidak boleh kalah dari Silvester. “Karena itu kami justru ingin dengar langsung alasan resmi Kejaksaan di forum praperadilan kenapa eksekusi belum juga dijalankan,” ujarnya.
Rudy menambahkan jika Kejari Jaksel tidak berani mengeksekusi Silvester maka publik bisa menilai hukum sedang dilecehkan dan wibawa hukum di mata rakyat akan runtuh.
“ARUKKI pun akan mengadukan kepada JAM Was dan Komisi Kejaksaan ( komisi kejaksaan) terkait sikap pihak Kejari Jaksel yang tidak menghargai pengadilan dan dugaan pelanggaran kode etik,” ujarnya.(yadi)
- Sambil Bidik Calon Tersangka, Kejati Kalbar Kembali Selamatkan Keuangan Negara Rp55 M di Kasus Bauksit - 29/04/2026
- Ketua Komjak: Pentingkan Pencapaian Legacy yang Bisa Diwariskan Bagi Penegakan Hukum - 29/04/2026
- Lantik Pejabat Baru, Jaksa Agung: Tunjukan Kinerja yang Tidak Hanya Memenuhi Target - 29/04/2026


