Jakarta, Koranpelita.co – Praktisi hukum Suhardi Somomoeljono setuju aparat keamanan baik dari TNI dan Polri untuk bersikap lebih tegas dalam menindak para pengunjuk rasa yang bersikap anarkis seperti diperintahkan Presiden Prabowo Subianto.
“Lebih-lebih jika para pengunjuk rasa tersebut melakukan penjarahan terhadap hak milik seseorang. Baik itu milik pejabat maupun milik sipil lainnya,” tegas Suhardi kepada Koranpelita.co menanggapi situasi belakangan ini Senin (01/09/2025).
Karena itu Suhardi mengapresiasi perintah Presiden Prabowo Subianto kepada Panglima TNI dan Kapolri dalam keterangan persnya didampingi sejumlah pimpinan parpol di Istana Merdeka, Jakarta pada Minggu (31/05/2025)
“Sebab perintahnya tegas dan jelas dengan makna pesan Prabowo tersebut adalah bentuk perintah dari Presiden sehingga secara hukum wajib dilaksanakan oleh pimpinan tertinggi TNI dan Polri,” ujarnya.
Dia menyebutkan perintah tegas dari Presiden RI ke delapan tersebut adalah untuk menghentikan dan mengambil tindakan terhadap setiap perbuatan yang bersifat merusak dan anarkis.
“Karena merusak atau membakar fasilitas institusi atau lembaga negara seperti gedung DPR RI adalah bentuk perbuatan melawan hukum secara pidana. Sehingga aparat penegak hukum wajib menindak secara hukum,” ucapnya.
Suhardi menambahkan perintah Prabowo adalah bentuk tanggungjawab seorang Presiden guna menjaga ketertiban dan keamanan negara serta melindungi seluruh rakyat Indonesia dalam bingkai ideologi negara Pancasila.
Di sisi lain dia menyebutkan dari perspektif tugas maupun tanggung-jawab dari negara, maka Presiden dan DPR RI harus mampu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Sehingga masyarakat tidak mudah terprovokasi dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan agar negara Indonesia gagal dalam membangun cita-cita untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.(yadi)
- Sambil Bidik Calon Tersangka, Kejati Kalbar Kembali Selamatkan Keuangan Negara Rp55 M di Kasus Bauksit - 29/04/2026
- Ketua Komjak: Pentingkan Pencapaian Legacy yang Bisa Diwariskan Bagi Penegakan Hukum - 29/04/2026
- Lantik Pejabat Baru, Jaksa Agung: Tunjukan Kinerja yang Tidak Hanya Memenuhi Target - 29/04/2026



