Penetapan Menkominfo Sebagai Tersangka Kasus BTS 4G, Apakah Benar Murni Pidana ?

Menkominfo, Johnny G. Plate, saat di tahan Kejagung terkait dugaan kasus korupsi 8,3 triliun pada proyek BTS 4G.

KORANPELITA.CO – Penetapan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung tak lepas dari tekanan dan pertarungan politik antara PDI Perjuangan dan Nasdem. Hal tersebut dikatakan Muslim Arbi, Direktur Gerakan Perubahan, kepada media melalui saluran teleponnya, Depok, Rabu (17/05/2023).

Muslim Arbi.

Menurut Muslim Arbi, penetapan Johnny G Plate yang berasal dari Partai Nasdem sebagai tersangka juga terkait dengan pertarungan politik antara kedua partai tersebut.

“Kejagung diketahui publik di bawah ‘kendali’ PDI Perjuangan, bisa jadi menetapkan Johnny sebagai tersangka itu tak terlepas dari pertarungan politik antara PDI Perjuangan dengan Nasdem,” jelas Muslim.

Muslim juga berpendapat, jika dalihnya memang ada unsur pidana korupsi, seharusnya sudah diusut dan ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun lalu.

BACA JUGA:  Project Humanity UMN Hadirkan Edukasi Mitigasi Bencana di Banten Selatan

“Kenapa baru sekarang gencar mengusutnya? Jadi, meski dianggap ini murni korupsi, tapi publik bisa juga membacanya sebagai tekanan dan perang politik antara PDIP Vs Nasdem,” pungkasnya. (red1)