Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik pidana khusus terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait kerja sama operasi (KSO) PT Migas Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP. Antara lain dengan memeriksa dua aparat sipil negara (ASN) dari Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Namun tidak diketahui jabatan dari kedua saksi yang diperiksa pada hari ini yaitu RH dan FW. Selain apa bukti penting yang diperoleh Tim penyidik dari keterangan kedua saksi terkait kasus dari tahun 2009 sampai 2024 atau 15 tahun lamanya.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang pun hanya menyebutkan kalau saksi RH merupakan ASN Pemkot Bekasi periode tahun 2019 sampai 2023 dan saksi FW merupakan ASN Pemkot Bekasi.
“Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam KSO dengan PT Pertamina EP tahun 2009 sampai 2024,” tutur Anang dalam keterangannya, Selasa (29/09/2026).
Adapun, kata Anang, pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dengan proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Sejauh ini Kejagung memang belum menetapkan satupun tersangka. Meskipun sejumlah saksi telah diperiksa serta Tim penyidik telah menggeledah sejumlah tempat belum. lama ini.
Antara lain beberapa kantor di Pemkot Bekasi antara lain Kantor Sekretariat Daerah, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kantor Badan Pendapatan Daerah.
Selain juga Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi dan Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. Sampoerna Strategis, Sudirman, Jakarta.(yadi)



