Kabandiklat Harli: Keberhasilan KUHP-KUHAP Baru Ditentukan Kualitas dari Aparat yang Menjalankannya

Surabaya, Koranpelita.co – Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI Harli Siregar menegaskan keberhasilan pembaruan hukum tidak hanya ditentukan oleh kualitas undang-undang yang dirumuskan, tapi juga kualitas dan kemampuan dari aparat penegak hukum yang menjalankannya dalam memahami dan menerapkannya.

“Karena itu setiap jaksa dituntut memiliki pemahaman yang utuh dan tidak parsial terhadap KUHP dan KUHAP baru,” tutur Harli saat membuka “Pelatihan Teknis Pemantapan Pembaruan Hukum Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Hukum Acara Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP” di Sentra Diklat Jawa Timur, Surabaya, Senin.

Harli pun menyebutkan pemahaman hukum pidana materiil harus berjalan seiring hukum acara pidana yaitu mulai dari pemahaman mengenai tindak pidana dan pertanggung- jawaban pidana hingga proses hukum, alat bukti, perlindungan hak para pihak, serta pelaksanaan kewenangan aparat penegak hukum.

BACA JUGA:  Tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota Tangkap  Spesialis Pencuri Tower BTS

Harli sebelumnya mengatakan bahwa perubahan KUHP dan KUHAP bukan sekadar pergantian atau pembaruan regulasi, tapi membawa transformasi besar dalam sistem hukum pidana Indonesia yang akan berpengaruh langsung terhadap pola pikir, pola kerja, dan praktik penegakan hukum.

“Adapun pemantapan dalam pelatihan memiliki makna penting dengan tidak boleh berhenti pada pengenalan mengenai apa saja yang berubah di dalam KUHP dan KUHAP. Tapi harus menjawab bagaimana ketentuan baru dipahami dengan benar dan diterapkan dalam penanganan perkara,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, bagaimana membangun kesamaan persepsi agar tidak terjadi perbedaan penerapan hukum di lapangan. “Inilah yang menjadi tantangan kita bersama,” ujar Harli seraya meminta peserta tidak menjadikan pelatihan hanya sebagai sarana meningkatkan pengetahuan pribadi tapi diharapkan menjadi agen pembelajaran sekaligus perubahan.

BACA JUGA:  Dalami Korupsi KSO Migas, Dua Saksi dari Pemkot Bekasi Diperiksa Kejagung

“Pengetahuan yang di peroleh harus disampaikan, didiskusikan, dan ditransformasikan kepada rekan- rekan Jaksa lainnya,” kata Harli dalam kegiatan pelatihan yang berlangsung selama lima hari (28 September-2 Oktober 2026) yang diikuti 200 peserta yang terbagi empat kelas.

Menurutnya langkah tersebut penting untuk membangun kesamaan pemahaman dan keseragaman penerapan KUHP dan KUHAP di lingkungan Kejaksaan. “Pelatihan ini juga tidak hanya berorientasi pada knowledge, tapi harus memperkuat skill, membentuk attitude, serta menumbuhkan integritas dan profesionalisme,” ujarnya.

Harli juga menegaskan keberhasilan pelatihan tidak boleh diukur hanya dari selesainya lima hari pembelajaran atau diterimanya sertifikat. “Tapi sesungguhnya terlihat kembali ke satuan kerja dan mampu memahami ketentuan baru dengan benar, menerapkannya secara tepat, menyelesaikan persoalan hukum secara profesional, serta menularkan pengetahuan kepada jajaran di lingkungan kerjanya.” (yadi)

BACA JUGA:  Tahap Dua, Dadan dkk Segera Diadili dalam Kasus MBG Diduga Rugikan Negara Rp10 T