Tahap Dua, Dadan dkk Segera Diadili dalam Kasus MBG Diduga Rugikan Negara Rp10 T

Jakarta, Koranpelita.co – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindaya beserta dua mantan Wakilnya yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) bakal segera diadili Pengadilan Tipikor Jakarta.

Setelah ketiganya berikut barang-bukti diserahkan oleh Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung kepada Tim Jaksa penuntut umum atau tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bersama tiga tersangka lainnya pada Selasa (29/09/2026).

Ketiganya yaitu tersangka Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony, Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) dan Lalu Muhammad Iwan selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

BACA JUGA:  Tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota Tangkap  Spesialis Pencuri Tower BTS

“Penyerahan ke enam tersangka berikut barang-bukti dilakukan setelah penuntut umum menyatakan berkas perkaranya sudah lengkap,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna kepada wartawan dalam jumpa pers di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/09/2026).

Anang menyebutkan penyerahan para tersangka kasus tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026 disertai alat bukti berupa keterangan saksi kurang lebih 233, keterangan ahli sebanyak empat orang, dan alat bukti surat serta dokumen serta barang bukti lainnya.

Adapun, katanya, perbuatan para tersangka berdasarkan hasil penyidikan salah satunya penggunaan dan pengalihan sejumlah dana dalam mekanisme pengurusan titik SPPG di luar hubungan bisnis atau hubungan professional yang wajar. “Termasuk pembayaran yang digunakan untuk diberikan kepada pihak berkaitan proses verifikasi dan penetapan status titik SPPG,” katanya.

BACA JUGA:  Sempat Mangkir, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen Kementerian ESDM Tersangka Ekspor Nikel Ilegal

Selain itu, ujar dia,  Tim Penyidik menemukan keterkaitan peran tersangka DH, tersangka SS dan tersangka LP dan tersangka LMI selaku penyelenggara negara dengan tersangka GHS dan Tersangka AYS yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10 triliun berdasarkan audit BPKP.

Dalam kasus ini untuk Dadan, Sony dan Lodewyk disangka melanggar Pasal 603 jo Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perpu Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Sedangkan tersangka LMI, tersangka GHS dan tersangka AYS disangka melanggar Pasal 12 huruf a huruf b dan huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf a atau c Jo Pasal 606 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (yadi)

BACA JUGA:  Sempat Mangkir, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen Kementerian ESDM Tersangka Ekspor Nikel Ilegal