Tim Tekab 308 Polres Pringsewu Grebek Sarang Judi dan Amankan Lima Orang

Kelima orang yang diamankan saat penggrebekkan tempat perjudian di area persawahan Pringsewu Lampung. (Foto dok. Hms)

PRINGSEWU, Koranpelita.co – Tim Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu, Polda Lampung menggerebek arena judi kartu di areal persawahan di Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu, Lampung. Hasilnya lima orang diamankan dalam peristiwa ini.

Kasat Reskrim  Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, penggrebekan arena judi kartu itu berlangsung pada hari Sabtu (29/10) sekira pukul 23.30 Wib.

Dari penggrebekan itu polisi berhasil mengamankan lima warga berinisial W (45), KS (45), S (47), RY alias Kamdam (47) dan SW (52). Kelima warga kecamatan ambarawa tersebut diduga terlibat langsung dalam judi kartu jenis lantai.

Selain kelima tersangka, kata Feabo, dari lokasi penggrebekan itu polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 1 buah buku tulis, 1 buah pena dan uang tunai sebesar Rp. 405.000,-.

BACA JUGA:  Polsek Sepatan Amankan Pengedar 13 Peket  Sabu Siap Edar

“Penggerebekan itu dilakukan berawal dari adanya laporan dari warga yang resah dengan praktek perjudian, yang marak terjadi di daerah tersebut,” jelas Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Jumat (4/11/2022).

Lanjutnya, berbekal informasi tersebut, Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu diterjunkan melakukan penyelidikan dan berlanjut pada penggrebekan.

“Dalam penggrebekan itu sempat terjadi aksi kejar-kejaran, namun akhirnya seluruh pelaku berhasil di tangkap dan barang buktinya juga berhasil disita,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kelima tersangka di jebloskan ke sel tahanan Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjufian.

“Para tersangka terancam pidana penjara maksimal hingga 20 tahun,” tandasnya. (Jaini)

Redaktur 1
Latest posts by Redaktur 1 (see all)
BACA JUGA:  Kasus Ekspor Bauksit Ilegal, Kejagung Sita Aset Aseng Termasuk Mobil Lamborghini yang "Diumpetin"