Jakarta, Koranpelita.co – Digembar- gemborkan diduga korupsi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari tiga kasus yang semula ditangani penyidik Kortas Tipikor Kepolisian dan kemudian diserahkan ke Kejaksaan Agung terkait pengadaan batu bara ke PLTU-PLN, PT Asabri dan PT Krakatau Steel.
Eks JAM Pidsus Febrie Adriansyah malah lebih dulu ditahan dalam kasus TPPU tanpa disertai tindak pidana asal terkait barang-bukti 74 kilogram emas dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah setelah dijadikan tersangka oleh Tim penyidik khusus (Timdiksus) yang dibentuk Kejagung beranggotakan sembilan jaksa senior pada Jumat (24/07/2026) malam.
Kejaksaan Agung sendiri seperti disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Rudi Margono selaku Koordinator dari Tim Sembilan mengatakan pihaknya tetap komitmen mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta menjunjung tinggi transparansi dalam menangani kasus FA yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Adapun penahanan selama 20 hari ke depan yang dilakukan di Rutan KPK diambil berdasarkan pertimbangan objektif, yakni bentuk sinergi kelembagaan antara Kejaksaan Agung dan KPK serta untuk menjamin perlindungan keamanan bagi tersangka,” tutur Rudi kepada wartawan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Masalahnya, kata Rudi, mengingat rekam jejak FA yang pernah memimpin penanganan berbagai kasus perkara besar. “Itulah salah satu pertimbangannya kenapa ditahan disana (Rutan KPK) dan sangat rasional guna menjaga keamanan tersangka, menjamin akuntabilitas, serta mendukung kelancaran proses penyidikan ke depan,” ujarnya.
Dia mengatakan untuk kasus yang disangkakan secara umum berkaitan dengan dugaan TPPU yang dilakukan penyelenggara negara dalam kapasitas jabatannya, baik sebagai jaksa atau pejabat struktural selama yang bersangkutan mengabdikan diri di Kejaksaan.
Namun dia enggan membeberkan secara detail dugaan TPPU yang dilakukan FA karena terkait pembuktian nantinya. “Karena kalau kita sampaikan akan menyulitkan kita ke depan dan mengganggu strategi penanganan perkara pada tahap penyidikan selanjutnya.”
Sebelumnya eks JAM Pidsus Febrie merasa dikriminalisasi dan protes penahanan yang dilakukan terhadap dirinya pada Jumat (24/07/2026) malam. Karena setelah berdiskusi dengan jaksa pemeriksa, dia menilai alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi.
“Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” ujar Febrie kepada para wartawan saat keluar dari Gedung Utama Kejagung menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seusai dirinya menjalani pemeriksaan.
Febrie membandingkan penyidikan yang dilakukan Gudang Bundar tidak seperti ini. “Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu. Berkali-kali dilakukan eskpose baru kita yakin ini tidak zolim, sehingga baru kita tetapkan tersangka dan juga melakukan penahanan.”
Tapi dia menegaskan karena semua sudah menjadi keputusan pimpinan maka dia siap menghadapinya. “Dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” tutur Febrie seraya menyebutkan untuk barang-bukti emas dan valas agar ditanyakan kepada Jaksa penyidik untuk menjawab. ‘Itu punya siapa dan digunakan untuk apa, kegiatan apa tanya kepada Jaksa penyidik.”(yadi)
- Tersangkakan eks JAM Pidsus di Kasus TPPU, Kejagung Tetap Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah - 25/07/2026
- Ditahan dalam Kasus TPPU, Mantan JAM Pidsus Febrie Merasa Dikriminalisasi - 25/07/2026
- Kejari Jakbar Segera Tahap Dua Korupsi Pembebasan Lahan Proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan - 24/07/2026



