Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) akan melelang batu bara hasil sitaan kasus dugaan korupsi terkait penambangan ilegal yang dilakukan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah dengan tersangka Samin Tan.
“Lelang terhadap batu bara hasil sitaan tersebut akan dilaksanakan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin, Kalimantan Selatan,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangannya, Rabu (16/09/2026)
Anang menyebutkan lelang terhadsp batu bara sebanyak 436.283,08 ton yang berada di CHP 1 Stockpile, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalsel berlandaskan penetapan Izin Lelang Pengadilan Negeri Tanjung Nomor: 1/Pid.B.Lelang/2026/PN Tjg tertanggal 29 April 2026.
Selain itu, katanya, mengacu Surat Penetapan Jadwal Lelang Nomor: JL-1685/1/KNL.1203/2026 tanggal 4 September 2026 dan Surat Pengumuman Lelang Nomor: B-2455/BPA.2/BPApm.1/09/2026 tanggal 10 September 2026.
Sedangkan nilai limit yang ditetapkan untuk objek lelang yaitu sebesar Rp178.873.527.000 (Rp178 miliar lebih) dengan besaran uang jaminan penawaran lelang yang diwajibkan yakni sebesar Rp80 miliar.
“Adapun pelaksanaan lelang akan diselenggarakan secara elektronik menggunakan metode penawaran terbuka (open bidding) tanpa kehadiran peserta melalui portal resmi www.lelang.go.id,” tuturnya.
Anang mengatakan juga penawaran dapat dilakukan sejak objek lelang ditayangkan hingga batas akhir penawaran pada hari Rabu, 23 September 2026 pukul 13.00 WIB (sesuai waktu server) atau pukul 14.00 WITA.
“Sedangkan penetapan pemenang lelang akan langsung dilakukan setelah batas akhir penawaran berakhir di KPKNL Banjarmasin yang beralamat di Jalan Pramuka Nomor 7, Banjarmasin,” ujarnya.
Dia menambahkan sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 162.K/HK.02/MEM.H/2026 tanggal 22 April 2026, kualifikasi peserta lelang dibatasi khusus untuk Badan Usaha berbadan hukum yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Selain itu, kata dia, ada sejumlah kriteria peserta yang dapat mengikuti lelang mencakup pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), IUPK kelanjutan operasi.
“Atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang terintegrasi dengan kegiatan pengembangan/pemanfaatan batu bara; pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) batu bara atau pelaku usaha yang bertindak sebagai pengguna akhir (end user) batu bara di dalam negeri,” katanya.
Calon peserta, ujarnya, diwajibkan juga memiliki akun terverifikasi di laman www.lelang.go.id dan menyetorkan uang jaminan penawaran sebesar Rp80 miliar secara sekaligus ke nomor Virtual Account (VA) yang diperoleh dari sistem, paling lambat 1 (satu) hari sebelum lelang dilaksanakan.
Selain itu, katanya lagi, seluruh berkas persyaratan lelang wajib diunggah ke laman lelang serta fisik dokumennya diserahkan paling lambat tiga hari kerja sebelum lelang dimulai kepada Panitia Lelang Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI C.q. Bidang Manajemen Pengelolaan Aset di Jalan Kebagusan Raya Nomor 36 Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Sebelum lelang akan dilaksanakan sesi Penjelasan Lelang (aanwijzing) pada Selasa, 22 September 2026 pukul 09.00 hingga 12.00 WITA di PT Bagas Bumi Persada, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
“Bagi peserta yang tidak menghadiri sesi penjelasan lelang dianggap telah menyetujui dan menerima kondisi objek lelang secara apa adanya (as is where is basis), baik dari segi kondisi teknis, kualitas, maupun kuantitasnya,” ucap Anang.
Dia menuturkan pemenang lelang diwajibkan melunasi harga lelang beserta bea lelang pembeli sebesar tiga persen paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang (atau 14 hari kerja bagi pemenang yang merupakan instansi/lembaga pemerintah).(yadi)
- Kejagung akan Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Hasil Sitaan dari Tersangka Samin Tan - 16/09/2026
- Kasus Penyerobotan Lahan HTI, Kejagung Periksa Maraton Pejabat KLHK Hingga Direksi PT PSMI - 16/09/2026
- Berkasnya Tahap Satu, Mantan JAM Pidsus Febrie Disangka Meras Sehingga Tan Kian Hanya Saksi Korban - 15/09/2026



