Diduga Rugikan Negara Rp4 T, Aseng dkk Segera Diadili Terkait Korupsi Ekspor Bauksit Ilegal

Jakarta, Koranpelita.co – Sudianto alias Aseng selaku pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait ekspor bauksit ilegal yang diusut Kejaksaan Agung akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta bersama empat tersangka lainnya.

Ini menyusul dilakukannya penyerahan para tersangka yakni Aseng dan kawan-kawan berikut barang-buktinya (tahap dua) dari Tim penyidik pidana khusus dari Kejagung kepada Tim Jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada hari Kamis (17/09/2026) ini.

“Tahap dua tersebut dilaksanakan setelah berkas perkara SDT alias Aseng dan kawan-kawan dinyatakan lengkap atau P21 oleh penuntut umum dengan alat bukti berupa keterangan 113 orang saksi, 8 orang ahli serta alat bukti surat dokumen,” tutur Kapuspenkum Anang Supriatna dalam keterangannya hari ini.

BACA JUGA:  Kejagung akan Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Hasil Sitaan dari Tersangka Samin Tan

Anang mengatakan juga untuk empat tersangka lain yang diserahkan Tim penyidik kepada Tim JPU yaitu tersangka YA selaku Komisaris PT QSS dan tersangka IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU.

“Kemudian tersangka AP selaku Direktur PT QSS dan tersangka HFSD selaku penyelenggara negara yang menjadi Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM,” tutur Anang.

Dia menyebutkan untuk kasus posisinya yakni sejak tahun 2017 tanpa didahului “due diligence” yang sah dan menggunakan data yang tidak benar serta tidak melakukan kegiatan penambangan di wilayah IUP PT QSS sendiri di Provinsi Kalimantan Barat. “Namun PT QSS tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP secara melawan hukum dengan menggunakan dokumen PT QSS.”

BACA JUGA:  PWI Kepri Resmi Dilantik, Akhmad Munir Kobarkan DNA Pejuang Wartawan

Penjualan bauksit tersebut, ungkap dia, dilakukan sejak tahun 2020 hingga 2024 dengan menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa dilakukan verifikasi sebagaimana mestinya dan dilakukan dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara.

“Selain itu PT QSS tidak memiliki smelter sebagai salah satu syarat dalam perizinan ekspor,” katanya seraya menyebutkan berdasarkan laporan hasil audit dari BPKP bahwa perbuatan SDT alias Aseng dkk dan pihak-pihak terkait diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4 triliun lebih.

Anang mengatakan guna penyelamatan kerugian keuangan negara Tim Penyidik sebelumnya telah menyita dan memasang tanda sita terhadap sejumlah aset yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Antara lain 9 Tug Boat dan 7;Kapal Tongkang. Kemudian 1 unit Lamborghini, 1 unit Fortuner VRZ, 1 unit Toyota Camry, 46 unit Dump Truck, 10 unit Excavator, 2 unit Bulldozer, 3 unit kendaraan operasional pertambangan Triton, 4 bidang tanah beserta bangunan di Pontianak, serta 2 bidang tanah kosong di Pontianak.

BACA JUGA:  Direktur Jorindo Agung Raih Award Business Frontier di Dubai

“Setelah dilakukan inventarisasi dan pemasangan tanda sita, pengelolaan terhadap aset yang telah disita diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan,” kata Anang seraya menyebutkan nilai sementara dari aset yang telah disita yaitu sebesar Rp350 miliar.(yadi)