Berkasnya Tahap Satu, Mantan JAM Pidsus Febrie Disangka Meras Sehingga Tan Kian Hanya Saksi Korban

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui Tim Sembilan telah menuntaskan penanganan perkara tersangka mantan JAM Pidsus Febrie Adriansyah dan kawan-kawan terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang saat menangani perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya.

Selanjutnya berkas perkara Febrie terkait korupsi bersama berkas dua tersangka lain di kasus TPPU nya yaitu Don Ritto dan Nurman Herin pada hari ini dilimpah Tim Sembilan ke tahap penuntutan atau tahap satu untuk diteliti Tim Jaksa peneliti (P-19) pada Direktorat Penuntutan JAM Pidsus menyangkut kelengkapannya baik secara formil maupun materiil.

“Adapun sangkaan terutama kepada FA yaitu melakukan pemerasan. Kini tinggal menunggu pernyataan lengkap atau P21 dari penuntut umum (atas berkas perkara tersangka FA dkk),” ungkap Koordinator Tim Sembilan Rudi Margono yang juga JAM Was kepada wartawan dalam jumpa pers di depan Gedung JAM Pidsus, Jakarta, Selasa (15/09/2026).

Rudi menyebutkan jika penuntut umum menyatakan P21 maka akan ditindak lanjuti dengan penyerahan para tersangka berikut barang bukti (tahap dua) dari Tim Sembilan kepada Tim penuntut umum. “Mudah- mudahan dalam waktu dekat.”

BACA JUGA:  Bongkar Kelicikan PT PMM, Kejagung Periksa Saksi dari Laboratorium BC di Ekspor Logam Tanah Jarang

Dia menyebutkan kalau melihat teknis penanganan perkara karena kejadian berada di wilayah Jakarta Selatan maka tahap duanya akan dilakukan di Kejari Jakarta Selatan. ‘Tapi nanti sidangnya tetap di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.”

Adapun dengan sangkaan Febrie korupsi yaitu diduga memeras Tan Kian maka Tan Kian dianggap sebagai korban sehingga hanya jadi saksi. Padahal saat ditangani Polda Metro Jaya sebelum dilimpah ke Kejaksaan Agung, Febrie tidak hanya disangka meras tapi juga menerima suap.

Inilah yang membuat kuasa hukum Febrie saat itu Hotman Paris Hutapea sebelum mengundurkan diri dengan alasan sakit sempat mempertanyakan langkah kepolisian hanya menjadikan kliennya sebagai tersangka karena diduga menerima suap dan sebaliknya tidak menjadikan Tan Kian selaku pemberi suap sebagai tersangka.

“Ini Aneh, pemberi suapnya belum dijadikan sebagai tersangka kok langsung loncat kepada penerima suap Pak Febrie selaku pejabat tinggi. Berarti ada sesuatu yang dikejar, yang penting sasaran tembak dapat dulu,” ujarnya usai mendampingi Febri diperiksa sebagai tersangka di Kejagung, Jakarta pada Jumat (17/07/2026) malam.

BACA JUGA:  Bongkar Kelicikan PT PMM, Kejagung Periksa Saksi dari Laboratorium BC di Ekspor Logam Tanah Jarang

Hotman pun mengatakan Febrie saat diperiksa Kejagung melalui Tim penyidik dengan tegas membantah menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian seperti disangkakan Polda Metro Jaya saat menangani kasus PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya.

Febrie pun lagi-lagi membantah menerima uang sebesar Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian saat kembali diperiksa Tim Sembilan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (08/09/2026).

Bantahan itu disampaikan melalui Febri Diansyah dari Tim kuasa hukumnya seusai diperiksa dalam status tersangka korupsi sebagai tindak pidana asal dari TPPU saat menangani kasus PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya dengan sangkaan awal melakukan pemerasan atau menerima suap dari Tan Kian. Tapi kini hanya sangkaan pemerasan.

Febri sebelumnya mengakui kliennya saat diperiksa mendapatkan 22 pertanyaan yang terkait Tan Kian. “Misalnya apakah mengenal Tan Kian dan apakah pernah ada penerimaan dari Tan Kian. Nah Pak FA tegas sekali mengatakan tidak ada penerimaan dari Tan Kian. Itu clear sekali,” ujarnya.

BACA JUGA:  Bongkar Kelicikan PT PMM, Kejagung Periksa Saksi dari Laboratorium BC di Ekspor Logam Tanah Jarang

Apalagi, kata dia, keterangan Tan Kian di BAP juga tidak pernah menyebutkan uang Rp40 miliar diserahkan ke FA tapi ke Ferry Yanto Hongkiriwang alias Feri Boboho setelah mendapat informasi dari Lucy ada perkara yang sedang berjalan dan berpotensi membuat Tan Kian menjadi tersangka.

“Apakah uang itu berhenti pada Ferry Boboho kita juga tidak tahu. Nah ini banyak hal yang memang substansi perkara, yang jika mau dibuka secara terang-menderang tentu saja lebih baik diproses di persidangan nanti,” ujarnya.(yadi)