Tim Sembilan kembali Periksa Ferry Boboho Terkait Kasus eks JAM Pidsus Febrie Adriansyah

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui Tim Sembilan kembali periksa Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho salah satu saksi kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang disangkakan kepada eks JAM Pidsus Febrie Adriansyah.

Pemeriksaan Ferry Boboho pada hari ini dibenarkan dua anggota Tim Sembilan yakni Agus Sahat dan Riyono kepada Koranpelita.co saat keluar secara terpisah dari Gedung Utama, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/09/2026) sore. Setelah sebelumnya diperoleh Informasi selain Ferry Boboho juga diperiksa Tan Kian

“Yang kita periksa hari ini hanya Ferry. Tan Kian sudah selesai,” kata Agus Sahat yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris JAM Pidum. Hal senada juga disampaikan Riyono. “Tan Kian tidak, hanya Ferry” kata Inspektur Keuangan I pada JAM Was ini.

Keduanya pun mengakui pemeriksaan terhadap Ferry Boboho di salah satu lantai di Gedung Utama, Kejaksaan Agung masih berlangsung. “Sampai saat ini masih diperiksa,” tutur keduanya tanpa menjelaskan materi pemeriksaan.

BACA JUGA:  PLN Perkuat Kelistrikan Jelang MotoGP Mandalika 2026

Sementara Tim sembilan  dipimpin JAM Was Rudi Margono selaku Koordinator Tim belum lama ini telah menerima dan sekaligus menyita uang sebesar Rp5 miliar yang diserahkan Ferry Boboho.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan uang tersebut diserahkan langsung oleh FYH dalam bentuk tunai sebulan yang lalu kepada Tim Sembilan dan telah disita.

Namun Anang enggan menanggapi apakah uang Rp 5 miliar tersebut bagian dari uang Rp40 miliar yang diduga sebagai uang pemerasan terhadap Tan Kian yang disangkakan kepada mantan JAM Pidsus Febrie Adriansyah. “Nanti diungkap secara gamblang di persidangan,” ucap Anang, Jumat (11/09/2026) pekan lalu.

Sementara sebelumnya mantan JAM Pidsus Febrie Adriansyah lagi-lagi bantah menerima uang sebesar Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian saat kembali diperiksa Tim Sembilan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (08/09/2026).

BACA JUGA:  PLN Perkuat Kelistrikan Jelang MotoGP Mandalika 2026

Bantahan itu disampaikan Febrie melalui Tim kuasa hukumnya seusai diperiksa dalam status tersangka kasus korupsi sebagai tindak pidana asal dari TPPU. Yaitu saat menangani kasus PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya dengan sangkaan awal melakukan pemerasan atau menerima suap dari Tan Kian. Tapi kini hanya sangkaan pemerasan.

“Pemeriksaan dalam status sebagai tersangka dengan tindak pidana asal korupsi adalah untuk yang kedua-kali. Setelah yang pertama saat Pak FA masih didampingi pengacara yang lama (Hotman Paris Hutapea),” ungkap Febri Diansyah dari Tim kuasa hukum kepada wartawan seusai mendampingi Febrie diperiksa Tim Sembilan

Febri sebelumnya mengakui kliennya saat diperiksa mendapatkan 22 pertanyaan yang terkait dengan Tan Kian. “Misalnya apakah mengenal Tan Kian dan apakah pernah ada penerimaan dari Tan Kian. Nah Pak FA tegas sekali mengatakan tidak ada penerimaan dari Tan Kian. Itu clear sekali,” ujarnya.

BACA JUGA:  PLN Perkuat Kelistrikan Jelang MotoGP Mandalika 2026

Apalagi, kata dia, keterangan Tan Kian di BAP juga tidak pernah menyebutkan uang Rp40 miliar diserahkan ke FA tapi ke Ferry Yanto Hongkiriwang alias Feri Boboho setelah mendapat informasi dari Lucy ada perkara yang sedang berjalan dan berpotensi membuat Tan Kian menjadi tersangka

“Apakah uang itu berhenti pada Ferry Boboho kita juga tidak tahu. Nah ini banyak hal yang memang substansi perkara, yang jika mau dibuka secara terang-menderang tentu saja lebih baik diproses di persidangan nanti,” ujarnya.(yadi)