Jakarta, Koranpelita.co – Bongkar kelicikan yang diduga dilakukan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) dalam kasus dugaan korupsi terkait ekspor ilegal logam tanah jarang atau rare earth minerals yang direkayasa seolah-olah mineral ilmenit yang diizinkan di ekspor ke luar negeri
Kejaksaan Agung hari ini melalui Tim penyidik pidana khusus memeriksa dua saksi dari Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta di Gedung JAM Pidsus, Jakarta yaitu saksi AC dan saksi WBW.
“Keduanya diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM tahun 2018 hingga 2026,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Senin (14/09/2026).
Namun Anang tidak merinci hasil dari pemeriksaan kedua saksi. Dia hanya menuturkan pemeriksaan terhadap kedua saksi yang dilakukan penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
“Adapun proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.
Dalam kasus ekspor ilegal logam tanah jarang Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka. Yaitu IS (Iwan Setiawan) selaku perwakilan PT PMM, GP (Gian Prabuharto) selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK (Junanto Kurniawan) selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KP2 BC) Tipe C Pangkalpinang.
Adapun peran ketiga tersangka seperti pernah disampaikan Syarief Sulaeman Nahdi saat masih Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus yaitu IS selaku perwakilan PT PMM yang bergerak dalam pertambangan dan mineral meminta GP selaku Kepala UP Pangkalpinang PT Sucofindo untuk memeriksa sampel ilmenite tidak secara komprehensif.
“Tujuannya agar kandungan Logam tanah jarang (Rare Earth Element) yang masuk daftar mineral strategis yang dilarang diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium, sehingga dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan dokumen ekspor,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, IS meminta GP untuk memanipulasi dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan menyatakan komoditas ilmenite memiliki kadar di atas 45 persen agar dapat diekspor.
“Atas permintaan IS kemudian GP menurutinya. Padahal GP tahu logam tanah jarang punya nilai ekonomis sangat tinggi dan yang dilarang diekspor. Selain itu adanya pengujian pun dilakukan hanya terhadap bagian atas jumbo bag dengan tujuan untuk tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium,” ujarnya.
Sementara, kata dia, peran dari JK selaku Kepala KP2 Bea Cukai Type C Pangkalpinang tetap mengeluarkan dokumen ekspor atas dasar paporan Surveyor PT Sucofindo yang sudah dikondisikan IS untuk tidak memuat kandungan Logam Tanah Jarang yang dilarang diekspor berdasarkan hasil uji Laboratorium Tekmira yang disampaikan BLBC Jakarta dan P2P pusat.
“Akibat perbuatan dari tersangka GP dan JK membuat PT PMM dapat mengekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang secara ilegal sebanyak kurang lebih 390 ton dan menguntungkan PT PMM,” ucap mantan Kajari Jakarta Selatan ini.
Dia menyebutkan terkait dugaan kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor. “Apalagi diketahui PT PMM sudah dua kali menyelundupkan logam tanah jarang ke luar negeri.”(yadi)
- Bongkar Kelicikan PT PMM, Kejagung Periksa Saksi dari Laboratorium BC di Ekspor Logam Tanah Jarang - 14/09/2026
- Tim Sembilan kembali Periksa Ferry Boboho Terkait Kasus eks JAM Pidsus Febrie Adriansyah - 14/09/2026
- Soroti APBD-P 2026, Kejari Bima Ingin Pastikan Setiap Penggunaannya Sesuai Ketentuan - 12/09/2026



