Jakarta , koranpelita.co – Pengacara Prof OC Kaligis melayangkan surat kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI meminta agar menunda pemeriksaan dua saksi yang merupakan kliennya usai sidang praperadilan dengan dugaan tersangka Lodewyk Pusung.
Prof Kaligis di Jakarta, Kamis (6/8/2028) mengatakan, dua kliennya Debora Jeny Lamia dan Joudy David Lamia menjadi saksi untuk ditunda pemeriksaan sampai selesainya sidang praperadilan kedua yang terdaftar di bawah nomor 18/Pid.Pra/2026/Pn.Jkt.Pst.
“Waktu ex. Jampidsus FA ditahan, seruan yang kami dengar dan media juga memberitakan adalah agar beliau diperlakukan adil, hal yang sama juga kami harapkan terhadap klien kami,” kata Prof Kaligis.
Surat tersebut ditujukan langsung kepada Jamwas Kejagung, Prof DR. Rudi Margono dan ditembuskan ke Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin serta Kejati Sulawesi Utara yang disertakan sejumlah bukti tertulis.
Menurutnya, bahwa karena bawahan beliau “sungkan” terhadap atasan FA, maka rompi dan borgol “katanya” karena terburu buru, lupa “dipakaikan”, sekalipun para menteri lainnya yang dijadikan tersangka korupsi, selalu pakai rompi dan borgol, tidak ada alasan “terburu buru”.
Ia bilang, yang juga menjadi pertanyaan mengapa di saat “percobaan” penggeledahan , yang dilindungi penuh oknum tentara, Rabu malam, 8 Juli 2026, di rumah FA di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pihak kepolisian gagal menggeledah.
Namun baru beberapa hari kemudian jaksa berhasil menggeledah, “konon” setelah barang bukti yang relevan “diamankan’ dan yang lebih aneh dan menimbulkan pertanyaan adalah kematian misterius penjaga rumah sehari-hari ex. Jam Pidsus FA, bernama Sutrimo yang juga adalah kepala rumah tangga FA.
Ia menegaskan alasan mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan saksi bahwa tiga kali Roy Suryo mengajukan praperadilan, dan bersamaan dengan permohonan itu, hakim menunda pemeriksaan perkara Roy.
Meski begitu, bila putusan praperadilan dikabulkan, khusus dalam hal penahanan dan penetapan tersangka tidak sah, maka penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, gugur dan tersangka dibebaskan.
Bahkan sidang praperadilan yang pertama nomor: 105/Pid. Pra/2026/Pn.Jkt.Sel, jaksa sebagai termohon, tidak berhasil menghadapkan dua saksi fakta untuk menunjang adanya “bukti permulaan yang cukup” sebagai alasan penahanan.
Prof Kaligis menambahkan putusan praperadilan pun bukan mengenai eksepsi yang dimajukan jaksa penuntut umum (KPU) selaku termohon, tetapi putusan itu mengenai “salah alamat” yurisdiksi.
Pihaknya menyebut pada pemeriksaan Lodewijk Pusung tanggal 3 Juni 2026, sehari setelah Presiden Prabowo memberhentikan Ketua BGN dan para wakilnya, Lodewijk didampingi oleh Advokat yang telah disediakan oleh JPU, bukan advokat yang ditunjuk oleh Lodewijk sendiri.
Namun semua surat perintah penyidikan, penangkapan, penggeledahan, tidak diperlihatkan kepada Lodewijk pada saat itu, padahal empat kali mengajukan surat kepada Jampidsus FA, agar dapat diijinkan mengunjungi Lodewijk Pusung minimal oleh dua pengacara.
Ia menekankan permintaan penundaan pemeriksaan saksi yang diwakili bahwa keduanya sama sekali tidak terlibat dalam pengadaan barang dan jasa.
Hal tersebut dikuatkan oleh tiga saksi fakta dibawah sumpah, yang juga adalah tenaga ahli Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Bagus, Lubis dan Winarno. (*/sul).



