Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik atau Tim Sembilan hari ini kembali memeriksa empat saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi yang diduga melibatkan tersangka TPPU eks JAM Pidsus Febrie Adriansyah.
Namun pemeriksaan Tim penyidik atas empat saksi maupun saksi-saksi sebelumnya diduga tidak sepenuhnya mengandalkan lagi kepada tiga kasus Korupsi yang diterima dari Kortas Tipikor Polri. Yaitu terkait pengadaan batu bara ke PLTU-PLN, PT Asabri dan PT Krakatau Steel sebagai tindak pidana asal.
Kalaupun ada hanya dari kasus PT Asabri menyusul diperiksanya dua saksi TPPU dari Febrie. Yaitu Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang. Itu pun terkait dugaan pemerasan dan suap yang diterima Febrie dari Tan Kian. Namun buat apa Febrie diduga memeras atau menerima suap tidak pernah diketahui. Termasuk kenapa Tan Kian sebagai pemberi suap tidak dijadikan tersangka.
Sementara Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan ke empat saksi TPPU dari tindak pidana asal korupsi dengan tersangka FA yang diperiksa Tim Sembilan di Gedung Utama Kejagung masing-masing T, ER, DH dan HH.
“Ke empat saksi yang diperiksa merupakan karyawan swasta dan saat ini Tim Penyidik juga sedang menggeledah sejumlah lokasi,” tutur Anang dalam keterangannya, Senin (03/07/2026).
Anang menyebutkan lokasi yang digeledah antara lain kantor dari tersangka DR (Don Ritto) dan rekan di Jakarta Selatan, Kantor PT HI, PT PIS, PT KNE dan PT SME di Jakarta Selatan. “Selain rumah milik dari tersangka lainnya yaitu NH (Nurman Heri) di Kota Depok,” tuturnya.
Dia mengatakan seluruh tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran aset diduga berasal dari hasil tindak pidana.
“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.
Dia menambahkan Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara ke publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.(yadi)



