Jakarta, Koranpelita.co – Mantan JAM Pidsus Febrie Adriansyah melalui Tim kuasa hukumnya akhirnya pada hari ini secara resmi mendaftarkan dua permohonan praperadilan sekaligus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Masing- masing dengan register perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sltn.dan Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sltn.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Halida Rahardhini ketika dikonfirmasi membenarkan adanya dua permohonan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah selalu pemohon. Selain itu untuk memimpin sidang sudah ditunjuk koleganya sebagai hakim yaitu Richard Edwin Basoeki.
“Jadwal sidang praperadilannya sudah juga ditetapkan dan akan dilakukan secara bersamaan pada Rabu tanggal 19 Agustus 2026 dua pekan depan mendatang,” tutur Halida kepada Koranpelita.co, Rabu (05/08/2026).
Dia menyebutkan untuk praperadilan Nomor 134 /Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sltn bertindak sebagai pemohon Febrie Adriansyah dengan termohon Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Kortas Tipikor Polri dan JAM Pidsus.
“Sedangkan permohonan praperadilan Nomor 134 /Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sltn dengan pemohon sama yaitu Febrie Adriansyah dan untuk termohon yaitu JAM Pidsus,” tutur Halida.
Sementara Febrie melalui Tim kuasa hukumnya seusai mendaftarkan dua praperadilan menyatakan bakal mengungkapkan sejumlah dugaan pelanggaran hukum acara pidana yang dilakukan para termohon saat menangani perkara kliennya yang disangka melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Setelah sebelumnya kami temukan setidaknya sembilan dugaan atau indikasi pelanggaran hukum acara. Dalam beberapa hari ini kami malah menemukan jauh lebih banyak lagi,” ungkap Febri Diansyah dari Tim kuasa hukum Febrie kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (05/08/2026).
Febri menyebutkan dua praperadilan yang diajukan kliennha kepada para termohon terutama untuk menguji proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidananya dan juga administrasi dalam proses penyidikan terhadap kliennya.
“Tapi kedua permohonan tersebut diajukan secara terpisah karena objek tindakan yang dimohonkan untuk diuji berbeda,” ujarnya seraya menyebutkan yang pertama terkait penetapan tersangka TPPU dan penahanan terhadap kliennya oleh Kejagung.
Sedangkan yang kedua, kata dia, terkait dengan penetapan tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang, serta penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri.
Dia menuturkan untuk praperadilan pertama Tim kuasa hukum akan meminta pengadilan menguji sah tidaknya penetapan tersangka dan penahanan dalam kasus TPPU yang didasarkan pada sejumlah persoalan hukum yang mendasar.
Antara lain, katanya, soal penerapan asas Lex Favor Reo sebagaimana diatur dalam Pasal 3 KUHP, penggunaan konsep trading in influence yang belum diatur sebagai tindak pidana dalam hukum positif Indonesia,
“Selain tidak diuraikan secara jelas predicate crime sebagai tindak pidana asal dugaan TPPU. Juga secara spesifik kedudukan Febrie sebagai pelaku sebagaimana yang dimaksud Pasal 20 KUHP, serta dugaan tidak terpenuhinya persyaratan formil dalam penetapan tersangka,” katanya.
Tim juga akan mempertanyakan ada penetapan tersangka sebanyak dua kali terhadap dugaan tindak pidana yang sama, kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka, serta kejelasan dasar hukum yang digunakan dalam penetapan tersangka.
“Karena tindakan penahanan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang keabsahannya akan dimohonkan untuk diuji di pengadilan, maka seharusnya penahanan juga tidak sah secara hukum,” ujar Febri
Selain itu Tim menilai penahanan terhadap kliennya diduga t melanggar Pasal 100 ayat (5) KUHAP, yaitu terkait dengan delapan alasan penahanan di KUHAP baru.
Adapun, kata dia, untuk praperadilan kedua terkait dugaan korupsi, Tim akan meminta pengadilan umenguji sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, larangan bepergian ke luar negeri, tindakan supervisi dan pengendalian oleh Kortas Tipikor Polri saat menggeledah dan menyita serta pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya.
Karena tim menilai ada persoalan hukum yang mendasar terkait sah tidaknya Surat Perintah Penyidikan yang dijadikan dasar penyidikan, penggeledahan dan penyitaan yang diduga tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Selain juga penetapan tersangka yang diduga tidak memenuhi persyaratan formil maupun materiil, serta penerbitan larangan bepergian ke luar negeri.
Namun, tegas Febri, praperadilan yang diajukan bukan untuk menghindari proses hukum. “Tapi ini merupakan penggunaan hak hukum yang dijamin undang-undang untuk memastikan setiap tindakan aparat penegak hukum dilaksanakan sesuai dengan prinsip due process of law, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta asas negara hukum,” ujarnya. (yadi)
- Praperadilannya Disidang 19 Agustus, Febrie Bakal Ungkap Pelanggaran Hukum Acara Pidana di Kasusnya - 05/08/2026
- Kejati Kalbar akan Kawal dan Dorong Kolaborasi Strategis PKBM dengan Dunia Usaha - 04/08/2026
- Periksa Empat Saksi TPPU, Kejagung Tidak Andalkan Lagi Pidana Asal Korupsi Febrie dari Kepolisian ? - 03/08/2026



