Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal di Kosambi

Kota Tangerang,koranpelita.co – Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali mengungkap peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial YG (23) berhasil diamankan bersama ribuan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Kompol Arnold Julius Simanjuntak mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai aktivitas penjualan obat keras ilegal di sebuah kios di Kampung Rawa Lumpang, Desa Salembaran, Kecamatan Kosambi.

“Berawal dari informasi masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin edar. Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap tindak pidana seperti ini,” ujar Arnold.

BACA JUGA:  OC Kaligis Surati Jamwas Kejagung ,Minta Tunda Saksi Tersangka Lodewyk Pusung Usai Praperadilan

Tersangka diketahui berinisial YG, warga Kalideres, Jakarta Barat. Ia diamankan pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 14.30 WIB setelah petugas melakukan observasi dan pembuntutan terhadap aktivitasnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 970 butir Tramadol dan 948 butir Hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp200 ribu, dua botol plastik bertuliskan Hexymer, satu pak plastik klip bening, satu unit telepon genggam merek Oppo, serta potongan kardus yang digunakan dalam aktivitas penjualan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian dan masih terus diburu petugas.

“Pengungkapan ini tidak berhenti pada penangkapan satu pelaku. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama yang identitasnya telah kami kantongi,” kata Arnold.

BACA JUGA:  Praperadilannya Disidang 19 Agustus, Febrie Bakal Ungkap Pelanggaran Hukum Acara Pidana di Kasusnya

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan dan peredaran obat tanpa izin edar.

Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi menegaskan bahwa Jajarannya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli ataupun mengonsumsi obat-obatan keras tanpa resep dokter. Bila mengetahui adanya peredaran obat ilegal, segera laporkan kepada kepolisian. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama,” ucapnya. (*/sul).

BACA JUGA:  Pemkot Tangsel Matangkan Persiapan Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI