Murung Raya, Koranpelita.co – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dibawah komando JAM Pidsus Febrie Adriansyah selaku Kepala Pelaksana Satgas PKH mengambil alih lahan tambang seluas 1.699 hektare dari PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang berlokasi Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Pengambialihan dilakukan setelah izin operasional dari perusahaan tersebut dalam bentuk Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dicabut sejak 2017 atau sembilan tahun yang lalu.
Juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengungkapkan pencabutan izin operasional PT AKT dilakukan melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tanggal 19 Oktober 2017.
“Masalahnya PT AKT menjadikan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah,” ungkap Barita seusai bersama Tim Satgas PKH dipimpin Kepala Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah didampingi Kajati Kalimantan Tengah Nurcahjo JM meninjau lokasi tambang PT AKT, Kamis (22/01/2026).
Dalam Tim Satgas PKH tersebut terdapat juga Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Kasum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon dan Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono beserta jajaran Tim Satgas PKH.
Barita mengungkapkan meskipun izin operasional sudah dicabut, PT AKT terindikasi masih beraktifitas melakukan penambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas terkait.
Dia menegaskan akibatnya PT AKT terancam sanksi denda sebesar Rp4,2 triliun lebih berdasarkan Kepmen ESDM 391.K/MB.01.MEM B/2025. “Denda sebesar itu dikalkulasikan dari denda tambang sebesar Rp354 juta per hektare,” katanya seraya menyebutkan tidak menutup kemungkinan juga akan dilakukan langkah-langkah hukum untuk mempidanakan perusahaan tersebut.
Adapun, katanya lagi, pemantauan lapangan mencatat lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat (seperti Hade, Dump Truck, dan Excavator) yang kini dalam pengawasan.
”Saat ini, pengamanan lokasi diperketat dengan melibatkan 65 personel gabungan dari Yon TP 883 dan Kodim 1013/Muara Teweh guna memastikan situasi kondusif selama proses hukum yang sedang berjalan,” ucap mantan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) ini.(yadi)
- Kejati Kalbar akan Optimalkan Barang Rampasan Negara Senilai Rp2,52 M Sebagai Rupbasan - 09/05/2026
- Jaksa Agung: Penegakan Hukum yang Kuat Sangat Diperlukan Agar Kekayaan SDA Tidak Disalahgunakan - 09/05/2026
- Raih Award dari CNN Indonesia, Srikandi Kejaksaan Olivia Sembiring: Jadi Penambah Semangat Kerja - 08/05/2026



