Kasus Ekspor Bauksit Ilegal, Kejagung Sita Aset Aseng Termasuk Mobil Lamborghini yang “Diumpetin”

Jakarta, Koranpelita.co – Dalam upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara. Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik pidana khusus menyita sejumlah aset milik Sudianto alias Aseng tersangka kasus dugaan korupsi terkait ekspor bauksit illegal.

Penyitaan dilakukan setelah Tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat atau lokasi milik Aseng atau pihak terafiliasi di wilayah hukum Kalimantan Barat selama enam hari dari tanggal 11 Juni hingga 16 Juni 2026.

“Salah satunya mobil mewah Lamborghini Aventador tahun 2022 yang disembunyikan (diumpetin) di sebuah gang serta kunci mobilnya dibuang di sebuah parit,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangannya, Selasa (23/06/2026).

Anang menyebutkan aset-aset lainnya yang berhasil disita dan diduga merupakan hasil kejahatan atau tindak pidana yang dilakukan tersangka Aseng yaitu satu unit mobil Fortuner VRZ dan satu unit mobil Toyota Camry.

BACA JUGA:  Tolak Jadikan JC, Kejagung Beralasan Sony Sonjaya Pelaku Utama Kasus Jual Beli Titik SPPG

Kemudian, katanya,46 unit Dump Truck, 10 unit Exavator, 2 unit Buldozer, 3 unit Kendaraan operasional tambang merk Triton, serta 4  kavling tanah berikut bangunan di atasnya dan 2 kavling tanah kosong yang seluruhnya berlokasi di Pontianak.

Kasus yang menjerat Aseng seperti pernah disampaikan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Syarief Sulaeman Nahdi di Kejagung, Kamis (21/05/2026) malam berawal ketika tersangka pada 2017 mengakuisisi PT QSS yang memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalbar Nomor: 210/DISTAMBEN/2016 tanggal 7 April 2016.

Selanjutnya, kata dia, pada tahun 2018 tanpa didahului due diligence yang sah dan menggunakan data-data tidak sebenarnya PT QSS malah mendapat IUP Operasi Produksi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Kalbar

BACA JUGA:  Polsek Sepatan Amankan Pengedar 13 Peket  Sabu Siap Edar

“Selain Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dengan luas lokasi 4.084 Ha, sebagaimana SK Kepala DPM-PTSP Provinsi Kalbar Nomor: 503/136/MINERBA/DPMPTSP-C.II/2018 tanggal 12 Desember 2018,” ungkapnya.

Dia menyebutkan meski sudah mendapatkan IUP Operasi Produksi, tersangka tidak melakukan aktifitas penambangan bauksit di wilayah IUP nya dan malah menjual bauksit ilegal berasal dari luar IUP menggunakan dokumen PT QSS dari tahun 2020 hingga 2024.

“Penjualannya dilakukan dengan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar bekerja sama dengan penyelenggara negara,” tuturnya.

Syarief menambahkan PT QSS juga tidak memiliki smelter sebagai salah satu syarat mendapatkan izin ekspor. “Sehingga perbuatan tersangka SDT diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang kini masih sedang dihitung,” ujarnya.(yadi)

BACA JUGA:  Tolak Jadikan JC, Kejagung Beralasan Sony Sonjaya Pelaku Utama Kasus Jual Beli Titik SPPG