KORANPELITA.CO – Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, mendorong adanya aturan atau regulasi yang mengatur keberadaan kelompok relawan setelah seorang presiden mengakhiri masa jabatannya. Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan agar tidak muncul fenomena yang ia sebut sebagai “Termul” atau “Presiden Tiga Periode Muncul Lagi”.
Hal itu disampaikan Jerry Massie saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (24/6/2026).
“Saya mendorong agar ada aturan dan undang-undang yang mengatur sehingga tidak ada lagi relawan ketika seorang presiden sudah pensiun. Dari situ muncul istilah Termul,” ujar Jerry.
Menurut Jerry, mantan Presiden Joko Widodo masih memiliki kelompok relawan yang tetap aktif meski telah menyelesaikan masa jabatannya. Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pembentuk undang-undang.
“Hanya Jokowi, mantan presiden yang menurut saya masih memelihara kelompok relawan padahal sudah retired atau pensiun,” katanya.
Jerry juga mengusulkan revisi terhadap regulasi kepemiluan, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum beserta perubahannya, guna mengatur posisi dan aktivitas relawan politik setelah masa jabatan presiden berakhir.
Lebih lanjut, ia mengkritik sejumlah kelompok relawan yang selama ini dikenal publik, seperti Jokowi Mania (JoMan), Pro Jokowi (Projo), Bara JP, dan kelompok relawan lainnya. Menurutnya, kelompok-kelompok tersebut kerap menimbulkan polemik di ruang publik.
“Memang perusak negara ini kelompok relawan seperti Jokowi Mania, Pro Jokowi, Bara JP, dan sejumlah kelompok pembuat gaduh,” ujarnya.
Jerry juga menyinggung keterlibatan sejumlah tokoh relawan dalam berbagai kontroversi hukum dan polemik publik. Ia menilai keberadaan kelompok relawan yang masih aktif pasca-berakhirnya masa jabatan presiden berpotensi menimbulkan kegaduhan politik.
“Selama masih ada relawan Jokowi maka negeri ini akan kacau,” pungkasnya.
Hingga berita ini tayang, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait. (er/red)



