Refleksi KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung: Sinergi Sesama APH Kunci Utama Menegakan Keadilan yang Substantif

Jakarta, Koranpelita.co – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan efektivitas sistem peradilan pidana tidak hanya diukur dari keberhasilannya menghukum pelaku, melainkan dari rantai pertanggungjawaban yang akuntabel dan bersih.

Karena itu, kata Jaksa Agung, sinergi yang kuat dan saling mengingatkan antara sesama aparat penegak hukum yaitu penyidik, penuntut umum, hakim advokat bahkan pemenuhan hak tersangka serta korban adalah menjadi kunci utama.

“Demi menegakkan keadilan substantif yang bermanfaat nyata bagi nusa dan bangsa,” tutur Jaksa Agung saat menjadi “Keynote Speech” diskusi publik di Universitas Al Azhar, Jakarta bertema “Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP: Membangun Sistem Peradilan Pidana yang Efektif, Akuntabel, dan Berkeadilan” Rabu (24/06/2026).

Diskusi dihadiri Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan Ketua Komjak Pujiyono Suwardi serta para Jaksa Agung Muda (JAM) sekaligus diisi peluncuran buku karya Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Rudi Margono berjudul “Penegakan Hukum Pidana dengan Hati Nurani”.

Jaksa Agung sendiri menyebutkan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan tonggak sejarah reformasi hukum di Indonesia karena untuk pertama kalinya pembaruan hukum pidana materiil dan formil dilakukan secara bersamaan.

BACA JUGA:  Program Ananda Bersinar, Demak Satukan Elemen Lawan Narkoba

Langkah besar ini, katanya, menandai pergeseran paradigma hukum nasional dari sekadar instrumen pembalasan menuju keadilan yang korektif, restoratif dan rehabilitatif, serta memperkuat model perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) melalui due process of law.

Dia pun mengungkapkan guna menjamin penerapan berbagai alternatif penyelesaian perkara berjalan seragam dan akuntabel, telah dikeluarkan 17 Surat JAM Pidum terkait substansi peraturan baru.

“Serta mengklasifikasikan mekanisme penegakan hukum ke dalam sembilan instrumen baru melalui Surat JAM PIDUM Nomor B-1192/E/Ejp/03/2026 tanggal 10 Maret 2026,” tutur mantan Kajati Sulawesi Selatan ini.

Dia merinci ke sembilan instrumen tersebut mencakup Mekanisme Keadilan Restoratif, Pengakuan Bersalah (Plea Bargain), Saksi Mahkota, Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement/DPA), Denda Damai, Pidana Pengawasan, Pidana Kerja Sosial, Pidana Denda, dan Pemaafan Hakim,” ujarnya.

Adapun, kata dia, berdasarkan data evaluasi periode Januari hingga Mei 2026, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan telah berhasil mengimplementasikan enam dari sembilan mekanisme baru tersebut dari total 605 perkara yang ditangani.

BACA JUGA:  Kasus Ekspor Bauksit Ilegal, Kejagung Sita Aset Aseng Termasuk Mobil Lamborghini yang "Diumpetin"

                                                                    Lahirkan Best Practices

Jaksa Agung pun menekankan capaian ini melahirkan berbagai praktik terbaik (best practices) baru, seperti penerapan Plea Bargain serta DPA terhadap korporasi yang mengutamakan pemulihan keadaan dan kepatuhan hukum.

Selain itu, katanya, keberhasilan implementasi enam mekanisme dalam kurun waktu relatif singkat menunjukkan Kejaksaan tidak sekadar menjadi pelaksana ketentuan baru. “Melainkan telah mengambil peran strategis sebagai motor penggerak transformasi sistem peradilan pidana nasional yang responsif terhadap kebutuhan zaman,” ujarnya.

Namun Jaksa Agung secara terbuka mengevaluasi sejumlah tantangan transisi di lapangan. Pertama, kata  dia, belum terbitnya peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah (PP) terkait ketentuan krusial seperti Mekanisme Keadilan Restoratif dan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis TI.

BACA JUGA:  Tolak Jadikan JC, Kejagung Beralasan Sony Sonjaya Pelaku Utama Kasus Jual Beli Titik SPPG

“Kedua, potensi perbedaan penafsiran kewenangan antar-aparat penegak hukum yang jika dibiarkan dapat memicu ketidakpastian hukum,” katanya seraya menyebutkan untuk menyiasati Kejaksaan telah menyusun petunjuk teknis internal serta terus mendorong harmonisasi melalui sinergi intensif antar-lembaga.

Sementara buku hasil karya JAM Was Rudi Margono menyoroti penguatan fungsi pengawasan internal Kejaksaan sebagai penjamin mutu (quality assurance) untuk membangun budaya integritas, profesionalisme, serta memastikan setiap kewenangan Jaksa dijalankan secara objektif, transparan, akuntabel, dan humanis.(yadi)