Tolak Jadikan JC, Kejagung Beralasan Sony Sonjaya Pelaku Utama Kasus Jual Beli Titik SPPG

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung akhirnya menolak permohonan mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya tersangka kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (BMG) menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerjasama.

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Syarief Sulaeman Nahdi beralasan SS adalah pihak paling bertanggung-jawab dalam penentuan atau verifikasi titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG dimana dalam penentuan tersebut diduga terjadi jual beli titik SPPG.

“Sebagaimana seperti disangkakan kepada SS selain dalam pengadaan barang dan jasa. Sehingga SS merupakan pelaku utama, bukan pelaku kedua atau second linier yang akan membuka pelaku di atasnya,” tegas Syarief dalam jumpa pers di depan gedung JAM Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (23/06/2026).

BACA JUGA:  Polsek Sepatan Amankan Pengedar 13 Peket  Sabu Siap Edar

Syarief menyebutkan kesimpulan itu diambil Tim penyidik setelah memeriksa tersangka dan melalukan penelitian terhadap beberapa keterangan dan alat-alat bukti, Setelah dia menerima surat permohonan untuk menjadi JC yang disampaikan oleh penasihat hukum tersangka pada 23 Juni 2026.

“Adapun ketentuan JC diatur Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011,” ungkapnya.

Dia menyebutkan beberapa syarat menjadi JC yaitu saksi pelaku yang mau bekerjasama untuk mengungkap sesuatu yang lebih besar dan terpenting bukan merupakan pelaku utama dan mengakui perbutannya.

“Nah itu menjadi syarat utama menjadi JC,” kata Syarief seraya menyebutkan dalam pemeriksaan terhaap tersangka memang belum ada juga yang dianggap penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya.

BACA JUGA:  Kasus Ekspor Bauksit Ilegal, Kejagung Sita Aset Aseng Termasuk Mobil Lamborghini yang "Diumpetin"

Syarief sendiri menghargai semua informasi yang diberikan mantan Wakil Ketua BGN tersebut karena bisa digunakan untuk membuat semakin terang kasus dugaan korupsi dalam progam MBG.

Seperti diketahui Kejagung sementara ini telah menetapkan enam orang tersangka. Terakhir GHS pengendali Yayasan Mitra SPPG orang dekat Dadan Hindayana yang juga langsung ditahan ke Rutan Salemba cabang Kejagung sejak Kamis (18/06/2026).

Sedangkan lima tersangka lainnya yaitu Dadan Hindayana selaku mantan Kepala BGN serta dua mantan wakilnya yaitu Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Serta Asep Yusuf Somantri dari pihak swasta orang dekat Sony Sonjaua serta Andri Mulyono Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) selaku penyedia motor listrik BGN.(yadi)

BACA JUGA:  Kasus Ekspor Bauksit Ilegal, Kejagung Sita Aset Aseng Termasuk Mobil Lamborghini yang "Diumpetin"