Jakarta, Koranpelita.co – Berbeda dari era-era dan tahun-tahun sebelumnya, kali ini Komisi Kejaksaan (Komjak) RI akan memberikan penghargaan berupa “Anugerah Komjak” kepada satuan kerja, jaksa dan ASN non jaksa berprestasi.
“Selain penghargaan khusus bagi insan Kejaksaan yang menunjukan dedikasi dan pengabdian luar biasa,” tutur Ketua Komjak Pujiyono Suwadi kepada wartawan di Kantor Komjak, Jakarta, Kamis (08/01/2026).
Pujiyono mengatakan pemberian penghargaan sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan apresiasi kinerja. “Untuk siapa terpilih menerima penghargaan akan diumumkan pada peringatan hari lahir Komjak pada 7 Februari 2026.”
Dia pun menegaskan proses penilaian dilaksanakan secara bertahap, objektif, transparan dan akuntabel melalui rapat Dewan Juri, pengumpulan dan verifikasi data capaian kinerja serta prestasi periode 2024–2025.
“Serta pemanfaatan basis data laporan pengaduan dan respons Komjak serta pelibatan pendapat publik melalui polling yang diumumkan secara terbuka,” ujarnya.
Adapun, kata dia, penilaian dilanjutkan dengan seleksi nominasi, kunjungan verifikasi lapangan, wawancara oleh Dewan Penilai hingga penetapan pemenang.
“Hasil akhir penilaian akan disampaikan kepada Komjak,” katanya seraya menegaskan komitmen Komjak untuk terus menjalankan pengawasan eksternal yang independent.
“Selain akuntabel, dan berorientasi pada perbaikan kelembagaan serta penguatan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan,” ujarnya.(yadi)
- Sambil Bidik Calon Tersangka, Kejati Kalbar Kembali Selamatkan Keuangan Negara Rp55 M di Kasus Bauksit - 29/04/2026
- Ketua Komjak: Pentingkan Pencapaian Legacy yang Bisa Diwariskan Bagi Penegakan Hukum - 29/04/2026
- Lantik Pejabat Baru, Jaksa Agung: Tunjukan Kinerja yang Tidak Hanya Memenuhi Target - 29/04/2026



