Didakwa Meras-TPPU, Febrie akan Ajukan Perlawanan dan Pertanyakan Ferry Boboho Tidak Tersangka

Jakarta, Koranpelita.co – Sidang kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah bersama dua orang koleganya yakni Don Ritto dan Nurman Herin hari ini mulai digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Tim jaksa penuntut umum (JPUl) dalam surat dakwaan, khususnya  terhadap Febrie mendakwanya saat menjabat Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus turut serta korupsi yaitu memeras Tan Kian dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Terhadap dakwaan tersebut Febrie secara pribadi akan mengajukan perlawanan. Terpisah dari Tim kuasa hukumnya yang seusai sidang justru mempertanyakan tidak dijadikannya Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho tersangka dalam kasus pemerasan.

“Padahal dalam surat dakwaan disebutkan kalau perbuatan klien kami dilakukan bersama-sama Ferry. Apakah mungkin orang melakukan perbuatan bersama-sama, tapi tidak dijadikan tersangka,” tegas Febri Diansyah dari Tim kuasa hukum Febrie kepada wartawan seusai sidang.

BACA JUGA:  Wartawan Bekasi Raya Bakal Aksi, Desak Bupati Turun Tangan

Apalagi, katanya, yang menakut-nakuti Tan Kian akan dijadikan sebagai tersangka kasus Jiwasraya dan meminta uang sebesar Rp55 miliar bukanlah Febrie melainkan Ferry saat bertemu Tan Kian seperti yang diuraikan Tim JPU dalam surat dakwaan.

“Selain di dakwaan tidak bunyi sedikitpun klien kami memerintahkan Feri atau memaksa Tan Kian dan memperdagangkan pengaruh,” ujarnya seraya menyebutkan tindakan Ferry meminta uang adalah inisiatif sendiri dan telah menikmati terbukti mengembalikan uang sebesar Rp5 miliar di tahap penyidikan

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Tim JPU diketuai Sesjampidum Agus Sahat memang diuraikan bahwa perbuatan Febrie memeras Tan Kian dilakukan bersama-sama Ferry Boboho.

Berawal ketika Febrie yang saat itu menjabat Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus sedang menangani kasus PT Asuransi Jiwasraya dengan tersangka Benny Tjokrosaputro dan Tan Kian sebagai rekan bisnis telah juga diperiksa saksi.

BACA JUGA:  Wartawan Bekasi Raya Bakal Aksi, Desak Bupati Turun Tangan

Adapun soal dakwaan TPPU, dia menilai Tim JPU menggunakan “sapu jagat” karena terkait dengan tindak pidana asal kliennya itu semula hanya didakwa memeras atau melanggar Pasal 12e dengan nilai Rp 55 miliar. “Tapi kemudian seolah-olah menerima gratifikasi melanggar 12B yang tidak didakwakan.

“Padahal pencucian uang itu harus jelas tindak pidana asal atau predicate crime-nya. Karena pencucian uang itu adalah follow up crime,” ujarnya. Sidang kasus Febrie dengan kedua koleganya yang didakwa berbeda hanya TPPU akan dilanjutkan Rabu (14/10/2026) pekan depan dengan tahap pembacaan perlawanan dari ketiga terdakwa terhadap surat dakwaan Tim JPU.(yadi)

 

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Wartawan Bekasi Raya Bakal Aksi, Desak Bupati Turun Tangan