Prabowo: Banyak Pihak Tidak Senang dengan Langkah Pemerintah Berantas Korupsi dan Tertibkan Kawasan Hutan

Jakarta, Koranpelita.co – Langkah tegas pemerintah dalam upaya untuk menyelamatkan dan mengamankan keuangan maupun kekayaan negara. Antara lain melalui pemberantasan korupsi hingga penertiban kawasan hutan memunculkan ketidaksenangan dan perlawanan dari sejumlah pihak

Presiden Prabowo Subianto mengakui mengetahui siapa-siapa saja pihak- pihak yang tidak senang dengan sepak terjang maupun langkah-langkah tegas yang telah dilakukan pemerintah selama dua tahun ini.

“Mereka itu kita tahu. Karena saya punya mata dan telinga di mana- mana,” kata Presiden saat menghadiri penerimaan uang total sebesar Rp13,2 triliun dari denda Administratif dan peyelamatan Keuangan Negara serta penyerahan Kawasan Hutan Tahap VIII seluas 259.230,73 hektare, oleh Satgas PKH di Gedung JAM Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selasa (06/10/2026).

Prabowo mengungkapkan pihak-pihak yang tidak senang tersebut terutama dari unsur-unsur yang selama puluhan tahun menikmati korupsi, menikmati kecurangan, menikmati pencurian dan perampokan kekayaan negara.

BACA JUGA:  PWI Bekasi Raya Angkat Suara soal Dugaan Pengusiran Wartawan di DLH

Dia pun memahami sikap dari pihak- pihak tersebut yang puluhan tahun juga merusak institusi pemerintah dan para pejabatnya. “Menteri-menteri kita, Dirjen-Dirjen kita mau disogok. Jangankan Menteri dan Dirjen, saya saja dalam dua tahun berkali-kali mau disogok,” katanya.

Begitupun juga dia memahami tantangan yang tidak ringan dari aparat penegak hukum dan Satgas PKH dengan mendapatkan berbagai ancaman saat melaksanakan tugas baik terhadap pribadi maupun pihak keluarganya.

Karena itu dia pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota Satgas PKH. “Saya hargai sikap pantang mundur dan pantang menyerah dari jajaran Satgas PKH yang telah menjaga jutaan hektar lahan negara,” ujarnya.

Presiden pun mengungkapkan nilai kerugian yang berhasil diselamatkan dan nilai taksiran lahan yang dikuasai kembali Satgas PKH selama dua tahun yang nilainya mencapai Rp400!triliun dapat memperbaiki ribuan rumah dan sekolah. “Selain untuk memperbaiki irigasi- irigasi lahan pertanian dan mencegah kebakaran- kebakaran lahan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Program Cek Kesehatan Gratis di Provinsi Banten Tertinggi Kedua se-Indonesia

Sementara Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan dari uang total sebesar Rp13,2 triliun yang diserahka kepada Kementerian Keuangan dengan rincian penagihan denda administratif di bidang kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp3,4 triliun.

Kemudian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana khusus senilai Rp1,5 triliun dan penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH senilai Rp8,2 triliun.

Selain itu, katanya, Satgas PKH jugamenyerahkan kawasan Hutan Tahap VIII seluas 259.230,73 hektare, dengan rincian sektor perkebunan seluas 140.762,04 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola PT Agrinas Palma Nusantara.

Hutan konservasi dan hutan lindung seluas 118.256,74 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilaksanakan reforestasi (pemulihan hutan). Serta sektor pertambangan seluas 211,95 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.

BACA JUGA:  Studi Banding dari Tiga Negara, Wakajati DKJ: Implementasi PKS Membutuhkan Kesiapan Kelembagaan dan Mekanisme Pelaksanaan 

Jaksa Agung menambahkan berdasarkan data per 6 Oktober 2026, akumulasi luas kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali meliputi sektor perkebunan seluas 6.206.212,14 hektare dan sektor pertambangan seluas 14.633,79 hektare, sehingga total keseluruhan mencapai 6.220.845,93 hektare.(yadi)