
Bekasi, koranpelita.co – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya menyerukan solidaritas wartawan se-Bekasi Raya untuk menggelar aksi damai di Kantor Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (15/10/2026).
Aksi tersebut merupakan respons atas dugaan perlakuan tidak patut yang dialami wartawan Kimsan Indra Simaremare saat menjalankan tugas jurnalistik untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi Syafri Donny Sirait.
Ketua PWI Bekasi Raya Ade Muksin, SH menegaskan, persoalan tersebut tidak semestinya dipandang sebatas persoalan pribadi antara wartawan dan pejabat. Menurut dia, perkara itu menyentuh persoalan yang lebih fundamental, yakni penghormatan terhadap profesi jurnalistik dan kebebasan pers.
“Ini bukan semata-mata persoalan pribadi antara wartawan dengan pejabat. Ini menyangkut kehormatan profesi jurnalistik, kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi,” kata Ade dalam seruan aksi damai wartawan se-Bekasi Raya.
Menurut Ade, wartawan memiliki kewajiban melakukan konfirmasi dan klarifikasi dalam menjalankan fungsi jurnalistik. Karena itu, proses tersebut semestinya dijawab dengan komunikasi yang profesional, bukan melalui perlakuan yang berpotensi merendahkan atau menghambat kerja jurnalistik.
PWI Bekasi Raya menyatakan apabila dugaan ucapan penghinaan, perlakuan merendahkan, pengusiran atau tindakan intimidatif sebagaimana diberitakan dan beredar dalam rekaman tersebut terbukti melalui pemeriksaan yang sah, Pemerintah Kabupaten Bekasi perlu mengambil langkah tegas.
Ade menekankan, kehadiran wartawan dalam melakukan peliputan dan konfirmasi bukan untuk mencari konflik dengan pemerintah. Sebaliknya, kerja jurnalistik merupakan bagian dari mekanisme kontrol sosial sekaligus sarana masyarakat mendapatkan informasi mengenai kebijakan dan kinerja pemerintah.
“Wartawan bukan musuh pemerintah dan bukan pengemis informasi. Wartawan menjalankan fungsi jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi,” ujarnya.
Atas persoalan tersebut, PWI Bekasi Raya menyerukan wartawan, organisasi pers, kelompok kerja, komunitas, forum hingga paguyuban wartawan di wilayah Bekasi Raya untuk bergabung dalam aksi damai.
Aksi dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 15 Oktober 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai di Kantor Bupati Bekasi, Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat.
Ada sejumlah tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi tersebut.
Pertama, mendesak Bupati Bekasi melakukan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh terhadap Kepala DLH Kabupaten Bekasi terkait dugaan tindakan dan ucapan yang dinilai merendahkan wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Kedua, PWI meminta Bupati Bekasi memberikan sanksi tegas, termasuk pemberhentian dari jabatan apabila berdasarkan pemeriksaan yang sah ditemukan adanya pelanggaran berat atau perilaku tidak patut sebagai pejabat publik.
Ketiga, PWI meminta Kepala DLH Kabupaten Bekasi memberikan klarifikasi serta permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan yang bersangkutan dan insan pers apabila dugaan tersebut terbukti.
Selain itu, PWI Bekasi Raya meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan jaminan agar tidak terjadi intimidasi, penghinaan, pengusiran ataupun tindakan lain yang dapat menghambat wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik secara sah dan profesional.
Ade mengatakan aksi tersebut tidak diarahkan untuk menyerang pribadi maupun institusi pemerintah. Aksi justru menjadi bentuk penyampaian aspirasi secara terbuka agar persoalan yang terjadi dapat diselesaikan melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif.
“Ini gerakan solidaritas untuk menjaga martabat profesi dan kebebasan pers. Kami mengajak seluruh wartawan hadir secara tertib, damai dan bermartabat,” kata Ade.
Ia juga mengajak seluruh organisasi dan komunitas wartawan mengesampingkan perbedaan organisasi maupun media.
Menurutnya, ketika persoalan menyangkut perlindungan terhadap kerja jurnalistik, solidaritas profesi menjadi hal penting. Namun, solidaritas tersebut tetap harus berjalan dalam koridor hukum dan tidak berubah menjadi tindakan anarkis.
PWI Bekasi Raya juga mengingatkan peserta aksi untuk tidak mudah terprovokasi dan tetap menyampaikan aspirasi secara bertanggung jawab.
“Jangan tanyakan dari organisasi mana, jangan tanyakan dari media mana. Ketika profesi wartawan direndahkan, kita berdiri sebagai satu profesi,” tegas Ade.
Aksi tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa hubungan pemerintah dan pers seharusnya dibangun melalui komunikasi yang sehat, keterbukaan informasi dan penghormatan terhadap fungsi kontrol sosial.
Bagi pers, kritik dan pertanyaan kepada pejabat publik bukan bentuk permusuhan. Sebaliknya, konfirmasi merupakan bagian penting dari proses jurnalistik agar informasi yang disampaikan kepada publik berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, PWI Bekasi Raya meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi merespons persoalan tersebut secara terbuka dan objektif. Jika memang terdapat pelanggaran, sanksi harus diberikan sesuai ketentuan. Namun jika sebaliknya, klarifikasi resmi juga perlu disampaikan agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
Kebebasan pers pada akhirnya bukan hanya kepentingan wartawan, tetapi kepentingan publik. Sebab ketika akses wartawan untuk mencari dan menguji informasi terganggu, masyarakat pula yang berpotensi kehilangan hak memperoleh informasi yang utuh dan berimbang. (Dodo.Z).


