Jakarta, Koranpelita.co – Pasca musibah bencana alam banjir maupun tanah longsor di tiga provinsi yaitu Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kini mulai bertindak tegas untuk melakukan penegakan hukum.
Antara lain dengan akan mengusut 31 perusahaan yang diduga menjadi penyebab musibah bencana alam tersebut. Sehingga tidak saja menelan korban jiwa dari masyarakat di tiga provinsi, tapi ada juga yang sampai saat ini belum ditemukan atau hilang.
Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah selalu Ketua Pelaksana Tugas Satgas PKH dalam melakukan pengusutan tersebut Satgas PKH telah melakukan langkah-langkah mengidentifikasi perbuatan pidana atas terjadinya bencana tersebut.
“Selain akan memastikan siapa yang bertanggung-jawab secara pidana baik perorangan atau korporasi atas bencana yang terjadi melalui stake holder terkait,” tutur Febrie kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/12/2025) seusai menghadiri Rapat Kordinasi (Rakor) membahas hasil investigasi terkait bencana alam di Sumatera.
Rakor dipimpin langsung Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Dewan Pengarah Satgas PKH dan dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid.
Febrie mengatakan staker holder yang akan melakukan penyelidikan atas kasus bencana alam tersebut yaitu Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kejaksaan RI.
“Saat ini sudah ada satu yang ditangani Bareskrim Polri atas nama PT TBS terkait dengan pembalakan liar,” ujarnya seraya menyebutkan selain mengusut dugaan pidananya, Satgas PKH akan melakukan evaluasi perizinan dari perusahaan-perusahaan yang terindikasi menjadi subjek hukum penanggungjawab pidana.
“Satgas PKH juga akan menghitung kerugian kerusakan lingkungan dan akan memberi beban kewajiban pemulihan keadaan sebagai dampak dari bencana yang terjadi, kepada pihak-pihak yang akan dimintai pertanggung-jawaban,” katanya.
Sementara itu Komandan Satgas PKH Garuda Mayjen TNI Dody Triwinarto mengungkapkan sejauh ini ada 31 perusahaan yang sedang diselidiki terkait bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Diantaranya, tutur Dody, di wilayah Aceh ada sembilan perusahaan yang terkait langsung dengan daerah aliran sungai (DAS), kemudian di wilayah Sumatera Utara ada delapan pihak, termasuk kelompok pemegang hak tanah (PHT). “Sedang di wilayah Sumatera Barat terdapat 14 perusahaan dari tiga wilayah DAS,”
Febrie menambahkan guna memitigasi terjadinya lagi bencana ke depannya, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap regulasi ataupun peraturan di sektor lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang wilayah, energi, dan sumber daya alam, termasuk perbaikan keseluruhan tata kelola.
“Kita berharap jika regulasi dan tata kelola diperbaiki, maka bencana banjir dan longsor yang cukup besar tidak akan terulang kembali,” ujar mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bandung ini.(yadi)
- Lantik Tiga Kajari, Kajati Jabar: Jaga Integritas Personil dan Hindari Penyalahgunaan Kewenangan - 12/01/2026
- Skandal Korupsi Rp919 M, Kejati DKJ Bisa Panggil dan Periksa Kembali Mantan Direktur Eksekutif LPEI - 10/01/2026
- Komjak akan Berikan Penghargaan kepada Insan Adhyaksa Berprestasi - 08/01/2026



