JAM Pidsus Ungkap Enam Tahun Berhasil Eksekusi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp35 T

Jakarta, Koranpelita.co – Pemberantasan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum. Termasuk Kejaksaan saat ini orientasi atau tujuannya tidak hanyalah sekedar untuk menghukum pelakunya. Melainkan bagaimana memulihkan atau mengembalikan kerugian keuangan negara.

“Selain perbaikan terhadap tata kelola dan perlindungan kepentingan masyarakat luas,” tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khsus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah dalam Konferensi Pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Jakarta, Rabu (24/06/2026).

Menurut Febrie sejalan dengan tujuan tersebut dalam kurun waktu dari tahun 2020 sampai 2026 atau selama enam tahun pihaknya berhasil mengeksekusi pengembalian kerugian negara melalui jalur tindak pidana khusus.

“Jumlahnya sebesar Rp35 triliun lebih dari total nilai pengembalian kerugian negara yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap mencapai Rp131,527 triliun,” tuturnya.

BACA JUGA:  Temui Gibran, IKA BEM Sampaikan Aspirasi soal Minyakita dan Beras

Dia pun menyebutkan sejumlah kasus-kasus besar atau tergolong “big fish” yang pernah ditangani jajaran bidang pidsus Kejagung antara lain kasus tata niaga timah, tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

“Selain pengelolaan dana investasi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, perkara BTS 4G Kominfo, Duta Palma Group, serta berbagai perkara korupsi strategis lainnya,” ucap mantan Kajari Bandung ini.

Dia mengungkapkan juga saat ini pihaknya memprioritaskan penanganan kasus-kasus strategis yang berdampak besar terhadap keuangan negara, perekonomian nasional, sumber daya alam, dan hajat hidup orang banyak.

Oleh karena itu, katanya lagi, paradigmanya telah berkembang dari pendekatan “follow the money” menuju “follow the impact” yang tidak hanya menghitung kerugian keuangan negara. “Tapi juga mempertimbangkan dampak perekonomian negara, lingkungan hidup, tata kelola sumber daya alam, serta kehidupan masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA:  Program Ananda Bersinar, Demak Satukan Elemen Lawan Narkoba

Febrie yang juga Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menambahkan bahwa Satgas PKH, Kejaksaan RI bersama kementerian dan lembaga terkait berhasil mencatat total pemulihan uang dan aset negara sebesar Rp379,27 triliun.

Selain itu, katanya, negara juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 5,88 juta hektare yang memiliki nilai aset sangat signifikan bagi kepentingan bangsa dan negara.(yadi)

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Baru Dua Tahun BPA Kejaksaan Berkontribusi Signifikan Terhadap PNBP Sebesar Rp22,890 T