Pontianak, Koranpelita.co – Kesepahaman yang dilanjutkan dengan kerjasama antara Kejaksaan Tinggi dan Pemerintah Daerah setempat guna mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional Tahun 2023 dan mulai berlaku 2 Januari 2026 terus bergulir.
Seperti dilaksanakan pada hari ini oleh Kejati Kalimantan Barat diwakili Kajati Emilwan Ridwan dan Pemprov Kalimantan Barat diwakili Gubernur Ria Norsan dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Aula Baharuddin Lopa Kejati Kalbar, Kamis (04/12/2025).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Asep Nana Mulyana pun memberikan apresiasi kepada Kejati maupun Pemprov Kalbar serta PT Jamkrimdo yang telah berkomitmen mendukung penerapan pidana kerja sosial secara profesional dan akuntabel.
“Adapun kebijakan pidana kerja sosial merupakan prioritas nasional untuk mengurangi ekses negatif hukuman penjara jangka pendek dan memberikan ruang pemidanaan yang lebih proporsional,” ujar JAM Pidum dalam sambutannya dibacakan Direktur A Hari Wibowo yang sekaligus mewakili JAM Pidum hadir dalam acara tersebut.
JAM Pidum lebih lanjut menekankan pidana kerja sosial telah terbukti menjadi solusi atau jalan keluar untuk mengoptimalkan pembinaan bagi pelaku tindak pidana ringan.
“Sedang pelaksanaan kerja sama ini menjadi salah satu langkah konkret memperkuat implementasinya di seluruh Indonesia, termasuk Kalbar sebagai salah satu daerah yang progresif dalam menjalankannya,” ujarnya.
Dia mengakui pengesahan KUHP Nasional membawa sejumlah perubahan berarti dalam hukum pidana nasional Indonesia. “Salah satunya melepaskan diri dari paradigma keadilan retributif.”
Dia mengatakan juga KUHP baru mengusung paradigma pemidanaan modern dengan tujuan mewujudkan keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif. “Selain salah satu bentuk respon terhadap dinamika yang berkembang dalam masyarakat,” ujarnya.
Oleh karena itu, katanya lagi, dengan adanya upaya semua pihak melaksanakan penerapan KUHP Nasional dengan baik merupakan bentuk dukungan dalam mewujudkan transformasi penegakan hukum modern di Indonesia.
Dia menambahkan beberapa tujuan penting penjatuhan pidana kerja sosial di antaranya mengurangi penjatuhan pidana penjara dan Prison Overcrowding.
“Selain itu memberikan kesempatan terpidana melaksanakan interaksi sosial yang bermaanfaat dalam masyarakat. Serta mewujudkan konsep keadilan restoratif dan rehabilitatif yang sesuai dengan prinsip penegakan hukum humanis,” ujarnya.
JAM Pidum menegaskan juga Kejaksaan akan terus memperkuat pedoman, SOP serta mekanisme evaluasi agar pidana kerja sosial terlaksana dengan baik dan tidak disalahgunakan.(yadi)
- Jarang Dirilis Perkembangannya, Komjak Taruh Perhatian Atas Tiga Kasus Korupsi Febrie - 30/07/2026
- Heboh Terdakwa Pemalsu Oli Jadi Tahanan Kota, Kejati Sebut Pengalihan Status Tahanan Sudah Wewenang Hakim - 29/07/2026
- Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk, Kejagung Ungkap Kerugian Negara Kasus MBG Rp10,5 T - 28/07/2026



