Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk, Kejagung Ungkap Kerugian Negara Kasus MBG Rp10,5 T

Jakarta, Koranpelita.co – Minta hakim tunggal Abdul Affandi untuk menolak praperadilan yang diajukan mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung agar penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Nasional (MBG) adalah tidak sah.

Kejaksaan Agung yang dipraperadilankan Lodewyk mengungkapkan kalau perbuatan tersangka Lodewyk  bersama dengan para tersangka lainnya dalam kasus MBG diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp10,5 triliun per tahun.

“Berdasarkan perhitungan atau hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ungkap Kejagung selaku termohon melalui Tim Hukumnya yang terdiri dari beberapa Jaksa yang ditunjuk dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/07/2026).

BACA JUGA:  Heboh Terdakwa Pemalsu Oli Jadi Tahanan Kota, Kejati Sebut Pengalihan Status Tahanan Sudah Wewenang Hakim

Adapun permintaan Kejagung selaku termohon agar hakim menolak praperadilan dari Lodewyk selaku pemohon didasari penetapan tersangka yang dilakukan termohon terhadap pemohon terkait kasus MBG telah sah karena dilakukan sesuai dengan prosedur.

Antara lain dengan memeriksa lebih dahulu Lodewyk sebagai saksi dan didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Dibuktikan dengan didahului surat perintah penyelidikan pada 25 Mei 2026 hingga terbitnya surat penetapan tersangka (TAP-35) pada 3 Juni 2026.

“Sehingga dalil pemohon yang menyatakan termohon menetapkan tersangka lebih dahulu, baru mencari alat bukti dan tidak pernah memeriksa pemohon sebagai saksi adalah dalil yang tidak benar,” ucap Tim hukum Kejagung.

Tim hukum juga menegaskan termohon telah memperoleh alat bukti berupa keterangan para saksi, ahli, barang bukti elektronik, dan barang bukti dokumen yang menunjukan keterkaitan pemohon dalam dugaan korupsi MBG tahun 2025 – 2026.

BACA JUGA:  Tanpa Tata Kelola Ketat, "Benteng Policy" Prabowo Berisiko Ulangi Sejarah Kelam

Seperti diketahui Lodewyk ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus MBG sejak 3 Mei 2026 bersama dua tersangka lainnya yaitu mantan Ketua BGN Dadan Hindayana dan Sony Sonjaya yang juga Wakil Ketua MBG.

Dalam perkembangannya Kejagung secara berturut-turut menambah tersangka yang terlibat MBG sebanyak empat orang. Yaitu Asep Yusuf Somantri orang dekat Sony, Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) dan Lalu Muhammad Iwan selakuSekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN.(yadi)

 

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Tanpa Tata Kelola Ketat, "Benteng Policy" Prabowo Berisiko Ulangi Sejarah Kelam