Pontianak, Koranpelita.co – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat Kalbar Emilwan Ridwan menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kalbar yang mendukung penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional Tahun 2023.
Menurut Emilwan bentuk dukungan tersebut dengan membuka ruang kerja sama lintas sektor, termasuk penyediaan lokasi, mekanisme pengawasan, dan dukungan teknis bagi pelaksanaan pidana kerja sosial.
Hal itu disampaikan Emilwan seusai bersama Gubernur Kalbar Ria Norsan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerjasama penerapan Pidana Kerja Sosial di Aula Baharuddin Lopa Kejati Kalimantan Barat Kamis (04/12/2025).
Emilwan sendiri menyebutkan pidana kerja sosial adalah wujud reformasi pemidanaan dan merupakan salah satu bentuk terobosan hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia yang menekankan aspek keadilan restoratif.
“Pidana kerja sosial menjadi pilihan pemidanaan yang lebih berorientasi pada pemulihan moral dan sosial pelaku, sekaligus mengurangi dampak negatif hukuman penjara jangka pendek,” ujarnya.
Dia menambahkan melalui kerja sama tersebut Kejaksaan ingin memastikan implementasi pidana kerja sosial berjalan lebih terstruktur, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sementara Gubernur Kalbar Ria Norsan sebelumnya menyatakan pihaknya bersama Kejati siap mendukung penuh penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari penguatan layanan publik dan peningkatan tata kelola Pemda.
Karena, kata Norsan, pidana kerja sosial bukan hanya memberikan efek edukatif bagi pelaku tindak pidana, tapi juga berkontribusi positif terhadap lingkungan dan pelayanan sosial masyarakat
“Untuk itu kami menyambut baik kolaborasi ini dan akan memastikan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dapat berperan aktif,” tutur Norsan.
Dia menyebutkan juga sebagai bentuk dukungan Pemprov akan menyediakan unit-unit kerja, fasilitas publik, dan lokasi strategis yang dapat menjadi tempat pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Serta melakukan koordinasi teknis agar pelaksanaan berjalan tertib dan sesuai ketentuan,” katanya seraya menyebutkan tempat pelaksanaan pidana kerja sosial antara lain pada dinas atau OPD di lingkungan Pemprov Kalbar.
Dia menambahkan pihaknya juga akan melakukan mekanisme pengawasan terpadu antara Jaksa, OPD, dan petugas pendamping. “Serta penyusunan SOP teknis untuk penerapan pidana kerja sosial yang adaptif terhadap kondisi daerah,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, pelatihan bagi aparat penegak hukum dan petugas OPD terkait serta Pelaporan dan evaluasi berkala pelaksanaan pidana kerja sosial.
Acara ini dihadiri juga antara laim Sekda Propinsi Kalbar, para Asisten Kejati Kalbar serta para Wali Kota, Bupati dan Kepala Kejaksaan Negeri se- Kalimantan Barat, Kacabjari dan Kasi Pidum.(yadi)
- Kejagung Giliran Sita Eksekusi Aset Tamron Berupa Timah Seberat 104 Ton - 07/07/2026
- JAM Pidsus: Kepemimpinan Berkarakter dan Mampu Bangun Komunikasi Publik Penting untuk Dukung Penegakan Hukum - 04/07/2026
- Kejagung Sita Juga Delapan Kilogram Emas Batangan Aset Aseng di Kasus Ekspor Bauksit Ilegal - 03/07/2026



